Sementara itu, Kepala Ke­jarai Cibinong, Lumumba Tambunan menuturkan, para jaksa diminta menahan diri untuk tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum. “Bu­kannya dengan menyiasati aturan hukum, menghindari diri agar tidak tertangkap tan­gan dan melakukan strategi lainnya yang tidak perlu di­lakukan,” kata Lumumba.

Ia menegaskan, para jaksa yang melanggar kode etik dan profesi serta melanggar hukum akan ditindak tegas. Hal ini perlu diterapkan guna memulihkan citra Kejaksaan Agung di mata masyarakat. “Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran hukum mereka karena akan men­coreng nama dan martabat Korps Adhyaksa,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

Lumumba juga berharap momentum peringatan HUT Adhyaksa ini diharapkan dapat menjadi evaluasi inter­nal Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, dimana penyelesaian perkara harus di­laksanakan secara konsisten, serta menghimbau agar jaksa dalam menyelesaikan tugas­nya secara profesional, cepat, dan berintegritas agar korps adhyaksa disukai masyarakat.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

Ia juga mengimbau jaksa dalam penetapan tersangka harus berhati-hati dan bersikap profesional apalagi jika diajukan gugatan prapradilan. “Dinamika dan perkembangan hukum juga membuat kita memahami dan merespon secara tepat. Sebagai contoh penetapan seeorang menjadi tersangka dan prapra­dilan harus disikapi dengan profesional dan hati-hati,” im­buhnya.

(Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================