Sementara itu, Kepala KeÂjarai Cibinong, Lumumba Tambunan menuturkan, para jaksa diminta menahan diri untuk tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum. “BuÂkannya dengan menyiasati aturan hukum, menghindari diri agar tidak tertangkap tanÂgan dan melakukan strategi lainnya yang tidak perlu diÂlakukan,†kata Lumumba.
Ia menegaskan, para jaksa yang melanggar kode etik dan profesi serta melanggar hukum akan ditindak tegas. Hal ini perlu diterapkan guna memulihkan citra Kejaksaan Agung di mata masyarakat. “Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran hukum mereka karena akan menÂcoreng nama dan martabat Korps Adhyaksa,†tegasnya.
Lumumba juga berharap momentum peringatan HUT Adhyaksa ini diharapkan dapat menjadi evaluasi interÂnal Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, dimana penyelesaian perkara harus diÂlaksanakan secara konsisten, serta menghimbau agar jaksa dalam menyelesaikan tugasÂnya secara profesional, cepat, dan berintegritas agar korps adhyaksa disukai masyarakat.
Ia juga mengimbau jaksa dalam penetapan tersangka harus berhati-hati dan bersikap profesional apalagi jika diajukan gugatan prapradilan. “Dinamika dan perkembangan hukum juga membuat kita memahami dan merespon secara tepat. Sebagai contoh penetapan seeorang menjadi tersangka dan prapraÂdilan harus disikapi dengan profesional dan hati-hati,†imÂbuhnya.
(Rishad Noviansyah)