Konversi Angkot Ditunda Lagi

Dikatakannya, jumlahnya masih menunggu karena konversi angkot ini ada regu­lasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Dapat dilakukan secara bertahap, yakni konversi tiga angkot jadi dua angkot dengan muatan lebih besar jenis mobil APV atau Grand Max. “Tapi ada juga kebijakan yang memang ditawarkan pemerintah, yaitu tiga angkot menjadi satu bus,” jelasnya.

Teddy mencontohkan, ada trayek yang rencananya akan diperpanjang seperti trayek angkot 02, 21, 09, dan 03 yang berada di koridor luar yang akan berubah menjadi trayek Ciawi ke Ciluar atau dari Sin­dang Barang ke Ciawi. “Yang tadinya ada empat trayek, menjadi satu trayek. Rapat ter­akhir mereka ingin menetap­kan mana saja yang dikonversi dan mana yang di-rerouting,” ucapnya.

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Ia memaparkan, untuk ko­ridor tengah direncanakan dari 240 angkot menjadi 80 bus. Itu untuk opsi pertama, tetapi kalau gagal difokuskan opsi kedua dengan mengganti tiga angkot menjadi dua an­gkot dengan kapasitas besar jenis mobil APV atau Grand Max.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

“Dari jumlah 3.412 angkot akan menjadi 2.600 angkot yang ada di Kota Bogor, tu­juannya adalah mengurangi angkot,” ungkapnya. Masalah tenaga kerja, sambungnya, juga akan memperhatikan pengelola angkot yang sudah dicabut trayeknya akan men­jadi plat hitam agar dapat di­gunakan untuk usaha lainnya. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================