Untitled-5JAKARTA, TODAY—Uji coba pem­batasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta akan dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00- 10.00 dan 16.00-20.00. Uji coba di rute eks kawasan 3 in 1, yaitu Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl. Gatot Subroto.

Kendaraan yang lewat di jalan itu harus bernopol dengan angka

terakhir genap pada tanggal ge­nap dan sebaliknya. Mereka yang berkendara dengan kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ke­tentuan yang berlaku hari itu, diper­silakan untuk lewat jalur alternatif.

Berikut ini penjelasan Dinas Perhubungan Pemprov DKI ter­kait rute alternatif tersebut, Jumat (22/7/2016):

  1. Dari arah selatan mengarah ke utara:

Jl. Panglima Polim-Jl. Bulungan-Jl. Patianus-Jl. Hamengkubuwono X-Jl. Hang Lekir-Jl. Asia Afrika-Jl. Gelora-Jl. Tentara Pelajar-Jl. Pen­jernihan-Jl. KH Mas Mansyur-Jl. Ci­deng Barat/Cideng Timur-Jl. Abdul Muis-Jl. Majapahit dan seterusnya.

  1. Dari arah utara mengarah ke selatan:

Jl. Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jl. Ir Haji Juanda-Jl. Vet­eran 3-Jl. Medan Merdeka Utara-Jl. Perwira-Jl. Lapangan Banteng Barat-Jl. Pejambon-Jl. Medan Merdeka Timur-Jl. Ridwan Rais-Jl. Prapatan-Jl. Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jl. Menteng Raya-Jl. Cut Mutia-Jl. Teuku Umar-Jl. Samratulangi-Jl. HOS Cokroaminoto-Jl. HR Rasuna Said-Jl. Gatot Subroto dan seterus­nya.

  1. Dari arah timur mengarah ke barat yakni:

Jl. Gatot Subroto-Jl. HR Rasuna Said-Jl. Dr Satrio-Jl. Mas Mansyur-Jl. Pejompongan-Jl. Penjernihan-Jl. Gatot Subroto-Jl. S Parman/Slipi dan seterusnya.

  1. Dari arah barat mengarah ke timur/selatan:

Jl. Gatot Subroto-Jl. Penjernihan-Jl. Pejompongan-Jl. Mas Mansyur-Jl. Dr Satrio-Jl. HR Rasuna Said-Jl. Gatot Subroto/Jl. Kapt Tendean dan seter­usnya.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

Dishub menjelaskan, dalam uji coba pembatasan ini akan dipasang rambu pemberitahuan pada lokasi-lokasi yang menuju kawasan ganjil-genap. Pemasangan rambu berjum­lah 20 unit dengan ukuran standar 120 cm x 80 cm.

Dishub juga memaparkan, un­tuk pengawasan petugas Dishub akan dengan sopan menghampiri pengendara dan sepintas menjelas­kan sistem ganjil-genap di simpang saat lampu traffic light merah. Polisi juga akan dengan sopan mengham­piri pengendara untuk memeriksa pelat nomor kendaraan yang ti­dak sesuai dengan waktu pember­lakuan. Pengendara nantinya di­berikan surat teguran, tetapi belum diberlakukan penindakan.

“Jika ada indikasi pemalsu­an SNTK dan/atau pelat nomor kendaraan maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan tersebut sesuai dengan keten­tuan yang berlaku,” ungkap Dishub.Sekadar diketahui, setelah uji coba berakhir, maka ganjil-genap akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2016. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengatasi kemacetan di Ja­karta. Kebijakan ini diberlakukan sebelum penerapan electronic road pricing (ERP) di masa mendatang.

“Sosialisasinya sudah mulai di­laksanakan sejak 28 Juni sampai 26 Juli, kemudian akan diuji coba pada tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus. Apabila uji coba dinilai berhasil, akan diterapkan mulai 30 Agus­tus,” jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (11/7/2016).

Sistem ganjil-genap merupakan salah satu pola untuk membatasi jumlah kendaraan sebagai upaya mengatasi kemacetan di Jakarta. Setiap kendaraan pribadi wajib beroperasi berdasarkan angka tera­khir sesuai pelat nomornya, dengan waktu dan tempat yang telah di­tentukan. “Waktu pelaksanaannya Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional atau tanggal merah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Kalanganyar, Bus Eka Seruduk Truk hingga Tewaskan 1 Penumpang

Adapun, mekanisme penerapan sistem ganjil-genap seperti contoh pelat nomor B 2349 CDE (angka ter­akhir 9: ganjil) maka penerapannya pada kalender tanggal ganjil. Begitu juga dengan pelat nomor yang an­gka belakangnya genap maka hanya diperbolehkan beroperasi pada kal­ender tanggal genap. “Untuk pelat nomor yang angka belakangnya nol masuk dalam kategori genap,” im­buhnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto meni­lai adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan tertentu. “Saya berpikir akan mengurangi. Melihat saat ini demikian padatnya, sambil menung­gu ERP (Electronic Road Pricing) berjalan nah ini kita berlakukan dulu. Kita kan menghendaki jalan-jalan tertentu ini nantinya relatif lancar kan harapannya demikian. Masih uji coba,” jelas Irjen Moechgi­yarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Soal pengawasan di lapangan, sambung Kapolda, ada cara mudah yang dapat dilakukan oleh petugas di lapangan. “Enggak akan sulit. Nanti kan akan bisa melihat secara kasat mata. Oh berarti ini ada, kita bisa gunakan foto jepret kalau jarak jauh. Kalau dekat bisa kita hentikan dan langsung ditilang. Mudah menurut saya,” pungkasnya. 

(Yuska Apitya/cnn/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================