Perkara Saipul kemudian meÂlebar ke perkara dugaan suap setelah KPK menangkap Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di kawasan Jakarta Utara, Rabu 15 Juni 2016. Rohadi ditangkap setelah melakukan transaksi suap dengan dua pengacara Saipul Jamil, Berthan Natalia dan Kasman Sangaji. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita baÂrang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kanÂtung plastik.
KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta dalam mobil Rohadi yang diduga sebagai uang suap agar Rohadi membantu merinÂgankan vonis hukuman Saipul dalam kasus pencabulan di bawah umur. Uang sejumlah Rp 250 juta terseÂbut diberikan kepada Rohadi lewat Bertha untuk mempengaruhi vonis Bang Ipul.
Setelah proses penyidikan, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Rohadi, dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah. Rohadi selaku penerÂima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UnÂdang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diÂubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Yuska Apitya/cnn)