Perkara Saipul kemudian me­lebar ke perkara dugaan suap setelah KPK menangkap Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di kawasan Jakarta Utara, Rabu 15 Juni 2016. Rohadi ditangkap setelah melakukan transaksi suap dengan dua pengacara Saipul Jamil, Berthan Natalia dan Kasman Sangaji. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita ba­rang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kan­tung plastik.

KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta dalam mobil Rohadi yang diduga sebagai uang suap agar Rohadi membantu merin­gankan vonis hukuman Saipul dalam kasus pencabulan di bawah umur. Uang sejumlah Rp 250 juta terse­but diberikan kepada Rohadi lewat Bertha untuk mempengaruhi vonis Bang Ipul.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Setelah proses penyidikan, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Rohadi, dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah. Rohadi selaku pener­ima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di­ubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================