
Hukuman minimal di bawah 4 tahun ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bila dibandingkan denÂgan semester I 2015, jumlah vonis ringan naik. ICW mencatat, pada periode yang sama tahun sebelumÂnya, 163 terdakwa mendapatkan voÂnis ringan. Sedangkan pada semesÂter I 2014, ada 193 terdakwa yang mendapat vonis ringan.
Melihat masih ringannya vonis ringan yang diberikan hakim, ucap Aradila, ICW mendesak pengadilan, khususnya Mahkamah Agung, meÂmiliki kesamaan pandangan. PenÂgadilan harus memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Aradila juga meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan. Bentuknya bisa berupa pencabutan aset serta mencabut hak politik atau status kepegawaian.
Selama Januari-Juni 2016, ICW memantau 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah diperiksa dan diputus pengadilan. Perkara itu berasal dari pengadilan tipikor (243 perkara), pengadilan tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung (15 perkara). Total nilai keruÂgian negara yang timbul mencapai Rp 1,4 triliun dan US$ 19,7 juta.
Dari 325 perkara korupsi, 319 terdakwa (83,1 persen) dinyatakan bersalah, 46 terdakwa (12 persen) divonis bebas, dan 19 terdakwa (4,9 persen) tak dapat diidentifikasi.
Sedangkan dari putusan perkara, ICW membagi menjadi empat kateÂgori, yaitu bebas, ringan (0-4 tahun), sedang (5-10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Tercatat, sepanjang semester I 2016, 46 putusan berstaÂtus bebas, 275 putusan ringan, 37 puÂtusan sedang, dan 7 putusan berat.
ICW menggunakan metodologi pemantauan dengan mengumÂpulkan data perkara korupsi, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Data lalu diolah dengan menambah sumber acuan dari situs MA atau pengadilan.
(Yuska Apitya/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















