MENARIK untuk direnungkan pesan yang disampai­kan oleh Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta (22 Juli 2015). Presiden berpesan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan suatu keniscayaan dalam sebuah negara. Akan tetapi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum sejatin­ya mendukung pembangunan nasional. Untuk itu, pen­egakan hukum diharapkan tidak membuat pemerintah daerah dan pelaku bisnis takut berinovasi sehingga pembangunan bisa lancar.

Tampaknya, pesan Presiden Jokowi ini sulit direal­isasikan jika tidak ada kebijakan yang jelas. Berdasar­kan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, total dana anggaran pendapa­tan dan belanja daerah seluruh kabupaten, kota dan provinsi yang mengendap per akhir Mei 2015 menca­pai Rp 255 triliun.

Dana tersebut bersumber dari dana transfer dae­rah, pendapatan asli daerah, serta pendapatan lain seperti bantuan keuangan dan bagi hasil provinsi dan daerah lainnya. Ada pula hibah dan dana darurat. Dana pembangunan yang mengendap di daerah tersebut ter­jadi setiap tahun dengan nilai yang terus menggelem­bung. Dampaknya adalah akan merampas hak masyara­kat terhadap pembangunan. Padahal, dana tersebut berasal dari pajak yang telah dibayarkan rakyat.

Daya Serap Stagnan

Dana mengendap senilai Rp 255 triliun itu jauh leb­ih besar jika dibandingkan dengan anggaran kesehatan, penanggulangan kemiskinan atau ketahanan pangan dalam APBN-P 2015 yang masing-masing alokasinya Rp 74,2 triliun, Rp 178,1 triliun dan Rp 118,1 triliun.

Dana yang mengendap itu juga melampui ang­garan pembangunan transportasi perkotaan berbasis jalan rel dan kereta api selama lima tahun ke depan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasi­onal 2015-2019 alokasinya hanya Rp 115 triliun.

BACA JUGA :  HALAL BIHALAL HANYA ADA DI INDONESIA DAN BANYAK MANFAATNYA

Penyebab besarnya dana mengendap pada akhir Mei 2015 adalah karena daya serap anggaran pemerin­tah daerah yang relatif stagnan, sementara penyaluran dana transfer semakin lancar. Apalagi, ada tambahan penyaluran dana desa. Ironisnya, 50 persen dana men­gendap itu di simpan di bank pembangunan daerah dan sisanya tersebar di berbagai bank komersial. May­oritas dana disimpan dalam bentuk giro dan deposito, karena tidak melanggar undang-undang bahkan di akhir jatuh tempo akan mendapatkan bunga.

Keadilan Sosial

Isu keadlan menjadi menarik dalam membahas pembangunan karena kompleksnya definisi adil itu sendiri. Keadilan atau adil memerlukan ukuran-uku­ran, dan ukuran-ukuran itu seringkali sangat subyek­tif. Dana yang mengendap sebenarnya memotong hak rakyat untuk menikmati pelayanan publik melalui pembangunan. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi setiap tahun. Oleh karena itu menjadi penting untuk mendiskusikan makna keadilan dalam pembangunan.

John Rawls, salah seorang filsuf terkemuka berkontribusi dalam mengembangkan teori keadilan. Menurutnya, keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial sebagaimana dalam sistem pemiki­ran. Rawls mengemukakan adanya dua prinsip keadi­lan. Pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebe­basan yang sama bagi semua orang. Prinsip pertama ini mencakup kebebasan dasar manusia dan diharus­kan setara karena warga semua masyarakat yang adil mempunyai hak-hak yang sama.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi mesti diatur sedemikian rupa sehingga dapat diharapkan dapat mem­berikan keuntungan bagi semua orang dan semua posisi serta jabatan terbuka bagi semua orang. Menurut Rawls, prinsip kedua berkenaan dengan distribusi pendapatan dan kekayaan serta dengan desain organisasi yang meng­gunakan perbedaan dalam otoritas dan tanggung jawab. Dalam hal ini, distribusi pendapatan dan kekayaan tidak perlu sama, harus demi keuntungan semua orang dan pada saat yang sama posisi-posisi otoritas dan jabatan harus terbuka bagi semua orang sehingga tunduk dengan batasan ini dan akan mengatur ketimpangan-ketimpan­gan sosial ekonomi sedemikian rupa hingga semua orang diuntungkan. Ketidakadilan adalah ketimpangan yang ti­dak menguntungkan semua orang.

Perbaiki Pola Birokrasi

Kalau diserap, dana itu mestinya bisa mengger­akkan roda perekonomian daerah, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi karena ditaruh di bank, berpotensi menimbul­kan tekanan inflansi. Terkait dengan rendahnya dana serapan dana pembangunan, presiden semestinya menggenjot upaya percepatan penyerapan anggaran dengan memperbaiki pola birokrasi. Selama ini ken­dala birokrasi tidak pernah diurai tuntas.

Satu di antara solusinya adalah reformasi birokrasi harus dilakukan secara mendalam, tidak hanya bisa di permukaan atau hanya perbaikan prosedural sep­erti yang selama ini terjadi. Memperpendek birokrasi juga bisa menjadi jalan keluar dari permasalahan ini. Namun pemerintah harus menjamin akuntabiitasnya sehingga tidak disalahgunakan. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================