Ia mengatakan, Kejati Band­ung tidak akan mendapatkan intervensi dari pihak mana­pun dalam menentukan peny­elidikan diperkara ini.

“Prosesnya masih pe­nyelidikan hingga saat ini, pengembangan persidangan akan obyektif dan terbuka, hakim juga bisa memerintah­kan jaksa untuk menetapkan siapa pun menjadi tersangka, terutama para saksi yang di­hadirkan dalam persidangan apabila buktinya mencukupi,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, alasan belum adanya pemanggilan saksi lagi oleh Kejati Bandung karena Kejati Bandung saat ini berkaca pada hasil pemer­iksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. “Kalau po­sisi pembuktian sudah maksi­mal maka Kejati bisa langsung menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Kita tetap bekerja maksimal dan akan segera menuntaskan kasus Angkahong di Kota Bogor,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Kasus korupsi lahan Pas­ar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik An­gkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 me­ter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Ang­kahong kepada Pemkot Bogor kepemilikannya beragam mu­lai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp43,1 miliar.

Kasus ini tengah disidang­kan di pengadilan PN Tipikor Bandung pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi lan­jutan, yakni Camat Tanah Sa­real; Taufik, Sasmita, Ade Hi­dayat, dan Lely Rachmawati.

Dalam surat dakwaan, Wa­likota Bogor, Wakil Walikota Bogor dan Sekda Kota Bogor disebut-sebut terlibat dalam perkara ini, tetapi sejauh ini ketiga pejabat tinggi terse­but belum terbukti bersalah. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================