Ia mengatakan, Kejati BandÂung tidak akan mendapatkan intervensi dari pihak manaÂpun dalam menentukan penyÂelidikan diperkara ini.
“Prosesnya masih peÂnyelidikan hingga saat ini, pengembangan persidangan akan obyektif dan terbuka, hakim juga bisa memerintahÂkan jaksa untuk menetapkan siapa pun menjadi tersangka, terutama para saksi yang diÂhadirkan dalam persidangan apabila buktinya mencukupi,†jelasnya.
Ia juga mengatakan, alasan belum adanya pemanggilan saksi lagi oleh Kejati Bandung karena Kejati Bandung saat ini berkaca pada hasil pemerÂiksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. “Kalau poÂsisi pembuktian sudah maksiÂmal maka Kejati bisa langsung menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Kita tetap bekerja maksimal dan akan segera menuntaskan kasus Angkahong di Kota Bogor,†pungkasnya.
Kasus korupsi lahan PasÂar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik AnÂgkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meÂter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan AngÂkahong kepada Pemkot Bogor kepemilikannya beragam muÂlai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp43,1 miliar.
Kasus ini tengah disidangÂkan di pengadilan PN Tipikor Bandung pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi lanÂjutan, yakni Camat Tanah SaÂreal; Taufik, Sasmita, Ade HiÂdayat, dan Lely Rachmawati.
Dalam surat dakwaan, WaÂlikota Bogor, Wakil Walikota Bogor dan Sekda Kota Bogor disebut-sebut terlibat dalam perkara ini, tetapi sejauh ini ketiga pejabat tinggi terseÂbut belum terbukti bersalah. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)