“Kalaupun benar diusir, haÂrusnya mereka dikasih waktu. Apalagi sampai 200 KK yang harus digdusur. Dari 200 KK itu, sudah ada 5 KK yang terÂgusur. Makanya mereka khaÂwatir sewaktu-waktu diusir dari rumah tersebut. Padahal mereka sudah menempatinya sejak 30 tahun hingga ada yang 50 tahun. Rumah ituÂpun peninggalan orangtuanya yang merupakan para pensiÂunan TNI,†jelasnya
Menurutnya, dengan adÂanya pengaduan tersebut, Komisi A akan melakukan komunikasi dengan Denpom Siliwangi Bogor untuk memÂpertanyakan tentang rencana pengosongan itu.
“Secepatnya kita bangun komunikasi dulu jangan samÂpai terjadi mis komunikasi. Di sini, para warga sebagian statusnya masih pensiunan TNI. Dan kita juga akan perÂtanyakan tentang stastus taÂnah miliki TNI dan fasos fasum Kota Bogor. Karena sebagian adalah lahan milik fasos fasum Kota Bogor. Oleh karena itu, kita akan kaji dan memastiÂkan tanah mana milik TNI dan Pemkot Bogor,†tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan warga dari RT 02 RW. 07 Lebak Kantin, Eli Murni (41) mengaku, warga ingin agar anggota DPRD Kota Bogor dapat menjemÂbatani dan melakukan mediasi tentang penggusuran tersebut.
“Pemberitahuan pengguÂsuran ini memang bukan perÂtama kalinya. Kita sudah sering diberikan surat itu. Yang pasti, kalaupun mau dipindah maka harus ada ganti untungnya,†harap dia. (Abdul Kadir BaÂsalamah/ed:Mina)