Rahkmawati juga menye­but, untuk angkot yang ber­badan hukum sudah berjalan. Tercatat, saat ini dari 3.412 an­gkot tinggal 3 persen lagi yang belum berbadan hukum yakni sebanyak 40 angkot.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DL­LAJ) Kota Bogor Ade Teddy Se­tiadi menuturkan, jumlah ang­kot yang akan di-rerouting ini masih menunggu, karena kon­versi angkot ini mengacu Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 dapat dilakukan secara bertahap yakni konver­si tiga angkot jadi dua angkot dengan muatan lebih besar. “Tapi ada juga kebijakan yang memang ditawarkan pemerin­tah, yaitu tiga angkot menjadi satu bus,” tuturnya.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

Ia menambahkan, ada trayek yang rencananya akan diperpanjang seperti trayek an­gkot 02, 21, 09, dan 03 yang be­rada di koridor luar yang akan berubah menjadi trayek Ciawi ke Ciluar atau dari Sindangba­rang ke Ciawi. “Yang tadinya ada empat trayek, menjadi satu trayek. Rapat terakhir mereka ingin menetapkan mana saja yang dikonversi dan mana yang di-rerouting,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Ia memaparkan, untuk kori­dor tengah direncanakan dari 240 angkot menjadi 80 bus. itu untuk opsi pertama, tetapi kalau gagal difokuskan opsi kedua dengan mengganti tiga angkot menjadi dua angkot dengan kapasitas besar jenis mobil APV atau Grand Max. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================