Rahkmawati juga menyeÂbut, untuk angkot yang berÂbadan hukum sudah berjalan. Tercatat, saat ini dari 3.412 anÂgkot tinggal 3 persen lagi yang belum berbadan hukum yakni sebanyak 40 angkot.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLÂLAJ) Kota Bogor Ade Teddy SeÂtiadi menuturkan, jumlah angÂkot yang akan di-rerouting ini masih menunggu, karena konÂversi angkot ini mengacu PerÂaturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 dapat dilakukan secara bertahap yakni konverÂsi tiga angkot jadi dua angkot dengan muatan lebih besar. “Tapi ada juga kebijakan yang memang ditawarkan pemerinÂtah, yaitu tiga angkot menjadi satu bus,†tuturnya.
Ia menambahkan, ada trayek yang rencananya akan diperpanjang seperti trayek anÂgkot 02, 21, 09, dan 03 yang beÂrada di koridor luar yang akan berubah menjadi trayek Ciawi ke Ciluar atau dari SindangbaÂrang ke Ciawi. “Yang tadinya ada empat trayek, menjadi satu trayek. Rapat terakhir mereka ingin menetapkan mana saja yang dikonversi dan mana yang di-rerouting,†ucapnya.
Ia memaparkan, untuk koriÂdor tengah direncanakan dari 240 angkot menjadi 80 bus. itu untuk opsi pertama, tetapi kalau gagal difokuskan opsi kedua dengan mengganti tiga angkot menjadi dua angkot dengan kapasitas besar jenis mobil APV atau Grand Max. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)