Tax Amnesty Gaet Dana Asing

Ketentuan ini, lanjutnya, sesuai den­gan sistem self assessment dalam perpa­jakan Indonesia, termasuk menyangkut kebijakan pengampunan pajak. Namun, lanjutnya, wajib pajak (WP) wajib melaku­kan pelunasan paling lama 14 hari sejak surat klarifikasi diterbitkan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, hingga kini sudah ada lebih dari 20 surat pernyataan (SP) yang disampaikan WP.

Ada harta wajib pajak lebih dari Rp400 miliar yang telah dideklarasikan. Staf Khu­sus Menteri Keuangan Arif Budimanta op­timistis program yang hanya berlangsung sembilan bulan ini akan membuat dana repatriasi triliunan rupiah masuk ke Tanah Air. “Untuk repatriasi, dapat Rp1.000 trili­un sampai tahun depan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah sudah me­nyiapkan detail program dengan baik. Arif meminta program ini dilihat dalam perspektif yang luas. Pasalnya, pemerin­tah membutuhkan dana hingga Rp4.900 triliun untuk pembangunan. Untuk memenuhi kebutuhan itu, harus dicari sumber-sumber pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur.

Pendanaan dibutuhkan dalam waktu cepat agar bisa meningkatkan daya saing, mewujudkan kesejahteraan yang bersi­fat berkelanjutan, serta secara wujud fisik dikembangkan dalam pembangunan infra­struktur dan industri manufaktur. Karena itu, pengampunan pajak tidak hanya dilihat dari sisi fiskal semata, tetapi juga manfaat dana yang masuk ke Indonesia atau capital inflow.

Arif mengimbau para wajib pajak yang ingin ikut program ini tak khawatir akan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi yang sedang berjalan. Dia melihat animo masyarakat cukup baik. Dalam sosialisasi di beberapa kota, seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya, ribuan orang hadir. Bahkan, saat sosialisasi di Medan, tak kurang dari 4.000 orang yang datang.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakun menambahkan, UU Tax Amnes­ty akan memengaruhi target pemerintah dalam penerimaan pajak. Semula pemer­intah menyasar dari penerimaan pajak orang-orang di dalam negeri, kemudian berubah menjadi target wajib pajak dari luar negeri. Karena itu, pemerintah tak perlu bersusah payah memburu peneri­maan pajak.

Selama ini, sebelum ada tax amnesty, pemerintah selalu memaksakan mencari subjek dan objek pajak baru yang menurut mereka potensial. Padahal, hal tersebut justru tidak akan membuat wajib pajak di Indonesia nyaman. “Ini seperti berburu ke hutan. Apa saja dicari sebagai target,” ujarnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indone­sia Anton Junus Supit mengharapkan pen­gampunan pajak bisa meningkatkan minat investasi.

Karena itu, pengusaha mendukung terobosan pemerintah tersebut. Namun, Anton menambahkan, pengusaha dan in­vestor masih menunggu kepastian hukum investasi yang dituangkan dalam UU terse­but. ”Kepastian hukum harus ada. Ini yang ditakuti investor dan pengusaha.”

Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengawal implementasi pengampunan pajak yang telah digulirkan bulan ini dan mengharap­kan para pengusaha bisa berpartisipasi dalam program tersebut.

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani, turut mengapresiasi ketegasan pemerin­tah yang tampak responsif dalam men­gawal tax amnesty. Bahkan tempo hari, Presiden Jokowi kerap melakukan blusu­kan ke berbagai daerah untuk sosialisikan program tax amnesty.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

“Hipmi sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang tampak getol gelorakan sosialisasi program tax amnesty. Tak tang­gung-tanggung kedatangan beliau di Sura­baya bahkan disambut antusias dengan tingginya kehadiran masyarakat,” terang­nya, Senin (25/7/2016).

Pakar perpajakan ini menyarankan kepada masyarakat untuk tak perlu ragu mengikuti program ini karena selain dinilai aman dan nyaman, program ini juga dapat mendatangkan keuntungan yang sebena­rnya justru pasti lebih tinggi.

Dia melanjutkan, jika uang hasil re­patriasi dimasukkan ke instrumen Surat Utang Negara (SUN) maka mereka sebena­rnya dalam setahun saja keuntungan yang bisa diperoleh setara dengan jumlah uang repatriasi ke surat berharga tersebut.

Menurutnya, ada satu hal yang pent­ing bagi pengusaha untuk perlu diketahui bahwa tahun depan Automatic Exchange Of Information (AEOI) akan diberlakukan. Hal ini berarti semua data akan terbuka dan terungkap. “Tahun depan akan ber­laku AEOI dan nantinya semua data bisa di­peroleh secara terbuka. Jadi, mereka yang belum mengungkapkan dan melaporkan akan harap-harap cemas. Makanya inilah satat yang tepat untuk mengikuti program ini,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Citrus Departement Store Budi Salim men­gaku sangat menyambut baik kebijakan baru Presiden Jokowi ini. Menurutnya, banyak manfaat dan faedah yang didapat­kan pengusaha dengan regulasi tax am­nesty ini. Diantaranya, kata dia, penghapu­san pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. (*/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================