
Ketentuan ini, lanjutnya, sesuai denÂgan sistem self assessment dalam perpaÂjakan Indonesia, termasuk menyangkut kebijakan pengampunan pajak. Namun, lanjutnya, wajib pajak (WP) wajib melakuÂkan pelunasan paling lama 14 hari sejak surat klarifikasi diterbitkan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, hingga kini sudah ada lebih dari 20 surat pernyataan (SP) yang disampaikan WP.
Ada harta wajib pajak lebih dari Rp400 miliar yang telah dideklarasikan. Staf KhuÂsus Menteri Keuangan Arif Budimanta opÂtimistis program yang hanya berlangsung sembilan bulan ini akan membuat dana repatriasi triliunan rupiah masuk ke Tanah Air. “Untuk repatriasi, dapat Rp1.000 triliÂun sampai tahun depan,†katanya.
Menurutnya, pemerintah sudah meÂnyiapkan detail program dengan baik. Arif meminta program ini dilihat dalam perspektif yang luas. Pasalnya, pemerinÂtah membutuhkan dana hingga Rp4.900 triliun untuk pembangunan. Untuk memenuhi kebutuhan itu, harus dicari sumber-sumber pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur.
Pendanaan dibutuhkan dalam waktu cepat agar bisa meningkatkan daya saing, mewujudkan kesejahteraan yang bersiÂfat berkelanjutan, serta secara wujud fisik dikembangkan dalam pembangunan infraÂstruktur dan industri manufaktur. Karena itu, pengampunan pajak tidak hanya dilihat dari sisi fiskal semata, tetapi juga manfaat dana yang masuk ke Indonesia atau capital inflow.
Arif mengimbau para wajib pajak yang ingin ikut program ini tak khawatir akan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi yang sedang berjalan. Dia melihat animo masyarakat cukup baik. Dalam sosialisasi di beberapa kota, seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya, ribuan orang hadir. Bahkan, saat sosialisasi di Medan, tak kurang dari 4.000 orang yang datang.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakun menambahkan, UU Tax AmnesÂty akan memengaruhi target pemerintah dalam penerimaan pajak. Semula pemerÂintah menyasar dari penerimaan pajak orang-orang di dalam negeri, kemudian berubah menjadi target wajib pajak dari luar negeri. Karena itu, pemerintah tak perlu bersusah payah memburu peneriÂmaan pajak.
Selama ini, sebelum ada tax amnesty, pemerintah selalu memaksakan mencari subjek dan objek pajak baru yang menurut mereka potensial. Padahal, hal tersebut justru tidak akan membuat wajib pajak di Indonesia nyaman. “Ini seperti berburu ke hutan. Apa saja dicari sebagai target,†ujarnya. Ketua Asosiasi Pengusaha IndoneÂsia Anton Junus Supit mengharapkan penÂgampunan pajak bisa meningkatkan minat investasi.
Karena itu, pengusaha mendukung terobosan pemerintah tersebut. Namun, Anton menambahkan, pengusaha dan inÂvestor masih menunggu kepastian hukum investasi yang dituangkan dalam UU terseÂbut. â€Kepastian hukum harus ada. Ini yang ditakuti investor dan pengusaha.â€
Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengawal implementasi pengampunan pajak yang telah digulirkan bulan ini dan mengharapÂkan para pengusaha bisa berpartisipasi dalam program tersebut.
Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani, turut mengapresiasi ketegasan pemerinÂtah yang tampak responsif dalam menÂgawal tax amnesty. Bahkan tempo hari, Presiden Jokowi kerap melakukan blusuÂkan ke berbagai daerah untuk sosialisikan program tax amnesty.
“Hipmi sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang tampak getol gelorakan sosialisasi program tax amnesty. Tak tangÂgung-tanggung kedatangan beliau di SuraÂbaya bahkan disambut antusias dengan tingginya kehadiran masyarakat,†terangÂnya, Senin (25/7/2016).
Pakar perpajakan ini menyarankan kepada masyarakat untuk tak perlu ragu mengikuti program ini karena selain dinilai aman dan nyaman, program ini juga dapat mendatangkan keuntungan yang sebenaÂrnya justru pasti lebih tinggi.
Dia melanjutkan, jika uang hasil reÂpatriasi dimasukkan ke instrumen Surat Utang Negara (SUN) maka mereka sebenaÂrnya dalam setahun saja keuntungan yang bisa diperoleh setara dengan jumlah uang repatriasi ke surat berharga tersebut.
Menurutnya, ada satu hal yang pentÂing bagi pengusaha untuk perlu diketahui bahwa tahun depan Automatic Exchange Of Information (AEOI) akan diberlakukan. Hal ini berarti semua data akan terbuka dan terungkap. “Tahun depan akan berÂlaku AEOI dan nantinya semua data bisa diÂperoleh secara terbuka. Jadi, mereka yang belum mengungkapkan dan melaporkan akan harap-harap cemas. Makanya inilah satat yang tepat untuk mengikuti program ini,†tutupnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Citrus Departement Store Budi Salim menÂgaku sangat menyambut baik kebijakan baru Presiden Jokowi ini. Menurutnya, banyak manfaat dan faedah yang didapatÂkan pengusaha dengan regulasi tax amÂnesty ini. Diantaranya, kata dia, penghapuÂsan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. (*/ed:Mina)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















