Harga Jual Motor Disebut Mahal, Honda Bingung

Sebagai pengingat, sidang pertama kali di­gelar pada Selasa (19/7/2016) lalu, dengan agen­da Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KKPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Ta­hun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam indus­tri sepeda motor, jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

BACA JUGA :  BYD Berani Tanggung Kerugian Kecelakaan Saat Fitur Autopilot Aktif, Klaim Jadi yang Pertama di Dunia

Pada sidang pertama itu, hanya Yamaha yang mengikuti persidangan dan Honda ab­sen. Pada sidang selanjutnya yang digelar siang ini, Majelis komisi akan memberi kesempatan kepada terlapor (Yamaha dan Honda) untuk mengajukan tanggapan terhadap dugaan pel­anggaran, nama saksi dan ahli serta surat atau dokumen lainnya, demi mendukung bantahan tuduhan yang dibuat oleh investigator.

BACA JUGA :  Honda NWF150 2026 Resmi Meluncur, Skuter Retro Canggih dengan Radar dan Dashcam Bawaan

Majelis komisi akan melakukan pemerik­saan pendahuluan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak 19 Juli 2016 hingga 30 Agustus 2016 untuk menyimpulkan perlu atau tidak di­lakukan pemeriksaan lanjutan. (Calviano/NET/ ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================