Sebagai pengingat, sidang pertama kali diÂgelar pada Selasa (19/7/2016) lalu, dengan agenÂda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KKPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 TaÂhun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam indusÂtri sepeda motor, jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Pada sidang pertama itu, hanya Yamaha yang mengikuti persidangan dan Honda abÂsen. Pada sidang selanjutnya yang digelar siang ini, Majelis komisi akan memberi kesempatan kepada terlapor (Yamaha dan Honda) untuk mengajukan tanggapan terhadap dugaan pelÂanggaran, nama saksi dan ahli serta surat atau dokumen lainnya, demi mendukung bantahan tuduhan yang dibuat oleh investigator.
Majelis komisi akan melakukan pemerikÂsaan pendahuluan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak 19 Juli 2016 hingga 30 Agustus 2016 untuk menyimpulkan perlu atau tidak diÂlakukan pemeriksaan lanjutan. (Calviano/NET/ ed:Mina)