Sebagai pengingat, sidang pertama kali di­gelar pada Selasa (19/7/2016) lalu, dengan agen­da Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KKPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Ta­hun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam indus­tri sepeda motor, jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Pada sidang pertama itu, hanya Yamaha yang mengikuti persidangan dan Honda ab­sen. Pada sidang selanjutnya yang digelar siang ini, Majelis komisi akan memberi kesempatan kepada terlapor (Yamaha dan Honda) untuk mengajukan tanggapan terhadap dugaan pel­anggaran, nama saksi dan ahli serta surat atau dokumen lainnya, demi mendukung bantahan tuduhan yang dibuat oleh investigator.

Majelis komisi akan melakukan pemerik­saan pendahuluan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak 19 Juli 2016 hingga 30 Agustus 2016 untuk menyimpulkan perlu atau tidak di­lakukan pemeriksaan lanjutan. (Calviano/NET/ ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================