
Setiap skema pembayaran tersebut memiliki nilai plus-minus masing-masing. Namun cara pemÂbayaran yang bervariatif memberiÂkan kesempatan kepada konsumen untuk memilih yang terbaik sesuai dengan kondisi keuangannya.
Melalui tunai keras, konsumen akan membayar pembelian rumah secara kontan. Cara ini biasanya menguntungkan karena developer akan memberikan diskon yang beÂsar dan tidak ada kewajiban utang. Namun tentunya Anda harus punya modal yang besar sesuai harga jual rumah untuk membayar secara tuÂnai keras.
Sementara melalui tunai bertaÂhap, konsumen akan diberikan baÂtas waktu pembayaran, mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, hingga ada yang 36 bulan. Biasanya, Anda juga diberikan diskon, tapi tak sebesar tunai keras. Pembayaran angsuran akan langsung ke pihak developer dengan bunga 0 persen dan dilakukan selama tenggat waktu yang dipilih.
Pada skema tunai keras dan tuÂnai bertahap, ada satu risiko fatal yang mungkin Anda alami jika Anda bertemu dengan developer bodong. Ada risiko uang Anda dibawa kabur begitu saja tanpa pertanggungjawaÂban jika Anda terlalu percaya pada developer.
Sedangkan melalui KPR, bank akan dilibatkan untuk membayar pelunasan kepada developer. NaÂmun pengajuan KPR ke bank tidak mudah, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar permohoÂnan kredit Anda diterima bank.
Melalui KPR, Anda dimungkinkÂan untuk mencicil rumah hingga 25 tahun. Meski ada sistem bunga pada KPR, hal ini sangat membantu masyarakat dengan bujet pas-pasan untuk membeli rumah dengan ciciÂlan ringan dan tenggat waktu yang panjang.
Selain itu, keuntungan lainnya ialah lebih minim risiko penipuan. Sebab, terdapat pihak bank yang menjembatani antara pembeli dengan developer dan bank akan meminta sertifikat rumah yang dibeli sebagai jaminan. Sehingga jika pengembang kabur sekalipun, maka surat-surat rumah sudah ada pada bank.
Jadi, Anda kemungkinan hanya akan mengalami kerugian uang muka yang telah dibayarkan dan jumlahnya pun hanya sekitar 10- 20% dari harga jual rumah. MakanÂya, wajar saja jika banyak yang menÂganggap KPR lebih minim risiko dibandingkan tunai keras dan berÂtahap.
Meski masih menjadi solusi, kerap kali timbul masalah yang meÂnyulitkan para calon debitur saat mengajukan pinjaman KPR.
Berbagai kesulitan seperti penÂgajuan yang tidak disetujui hingga turunnya plafon kredit mewarnai serba-serbi pengajuan KPR di IndoÂnesia. Tak jarang hanya karena alaÂsan-alasan sepele maka pengajuan KPR ditolak.
Misalnya saja akibat tidak diÂangkatnya telepon saat pihak bank mengonfirmasi ataupun plafon tuÂrun hingga Rp 100 juta bisa menjadi alasan yang membuat proses KPR semakin rumit.
Jika ini terjadi maka pihak calon debitur (konsumen) menjadi sangat dirugikan. Padahal debitur bisa saja sudah menyerahkan uang muka atau booking fee kepada pihak peÂmilik rumah sehingga uang tersebut harus hangus dan sebagainya.
Pada kasus plafon kredit yang turun kerap terjadi pada pengajuan KPR untuk rumah second. Hal ini terkait nilai jaminan yang tidak sesÂuai dengan kondisi yang diceritakan calon debitur kepada pihak bank. Ini membuat nilai obyek turun saat proses appraisal terjadi.
Satu hal yang dapat mengaÂtasi seluruh kemungkinan kesuliÂtan tersebut di atas adalah dengan berkonsultasi dengan pihak marÂketing perbankan guna mengetaÂhui kapan bank akan menghubungi calon debitur. Menjalin komunikasi dengan pihak marketing sangat disarankan saat pengajuan KPR diÂlakukan. Kehadiran marketing perÂbankan bisa membantu calon krediÂtur mendapatkan KPR dengan lebih cepat.
Mintalah masukan kepada pihak marketing terkait pertanyaan apa saja yang akan diajukan bank saat melakukan appraisal. Dengan begiÂtu akan memudahkan calon debitur dalam menjawab.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















