Lemahnya struktur hu­kum diindikasi oleh masih kuatnya kebijakan yang pro investasi, tetapi merugikan perlindungan fungsi lingkun­gan hidup, termasuk belum satunya pemahaman, per­sepsi antara pemangku ke­pentingan lingkungan hidup termasuk penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Pembangunan PBB UNDP Indonesia, Christophe Bahuet REDD+ (Reducing Emissions from Deforesta­tion and Degradation in Developing Countries Plus) menjelaskan keterlibatanya dalam program pembekalan ini menyadari pentingnya pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan. Se­mentara perkara lingkungan hidup memiliki kompleksitas yang dinamis, melingkupi berbagai aspek yang konper­hensif termasuk memerlukan pembuktian secara ilmiah.

BACA JUGA :  Jalan Sehat Bersama, Warga Hingga Relawan Ingin Perluas Perda KTR dan Fasilitas Lari

“Proses peradilan lingkun­gan hidup berbeda dengan proses dalam bidang lain. Per­lu pemahaman dan sudut pan­dang yang luas, di samping mengukur pembuktian secara ilmiah dan hakim sangat perlu memahami itu,” terangnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda Tibum dan Disabilitas

Hingga 2015 Mahkamah Agung baru dapat melakukan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup 329 ha­kim. Yakni, 251 hakim pera­dilan umum dan 78 hakim peradilan tata usaha negera. Sedangkan, pada 2016 den­gan bantuan UNDP, Mahka­mah Agung akan melakukan sertifikasi kepada 240 hakim. (Imam Bachtiar/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================