Lemahnya struktur huÂkum diindikasi oleh masih kuatnya kebijakan yang pro investasi, tetapi merugikan perlindungan fungsi lingkunÂgan hidup, termasuk belum satunya pemahaman, perÂsepsi antara pemangku keÂpentingan lingkungan hidup termasuk penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Pembangunan PBB UNDP Indonesia, Christophe Bahuet REDD+ (Reducing Emissions from DeforestaÂtion and Degradation in Developing Countries Plus) menjelaskan keterlibatanya dalam program pembekalan ini menyadari pentingnya pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan. SeÂmentara perkara lingkungan hidup memiliki kompleksitas yang dinamis, melingkupi berbagai aspek yang konperÂhensif termasuk memerlukan pembuktian secara ilmiah.
“Proses peradilan lingkunÂgan hidup berbeda dengan proses dalam bidang lain. PerÂlu pemahaman dan sudut panÂdang yang luas, di samping mengukur pembuktian secara ilmiah dan hakim sangat perlu memahami itu,†terangnya.
Hingga 2015 Mahkamah Agung baru dapat melakukan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup 329 haÂkim. Yakni, 251 hakim peraÂdilan umum dan 78 hakim peradilan tata usaha negera. Sedangkan, pada 2016 denÂgan bantuan UNDP, MahkaÂmah Agung akan melakukan sertifikasi kepada 240 hakim. (Imam Bachtiar/ed:Mina)