sertifikasi-hakim-lingkungan-hiudp--(2)Sebanyak 84 hakim dari Seluruh Indonesia diberikan bekal dan sertifikasi mengenai lingkungan hidup. Hal ini diberikan guna memecahkan atau menangani masalah persoalan-persoalan lingkungan hidup yang mucul dalam peradilan kerap dicap kurang menciptakan rasa keadilan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Pembekalan ini di­lakukan oleh Mahka­mah Agung bekerja sama dengan UNDP Indonesia yakni Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Develop­ing Countries Plus (REDD+)

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi mengatakan, ha­kim pengadilan lingkungan hidup harus mempunyai konsep green legislation yang di atur dalam Undang-Un­dang 23/2009 tentang Pen­gelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai impelmentasi dan realisasi tanggung jawab negara untuk menciptakan pembangunan nasional berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwa­wasan lingkungan.

“Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup dilandasi pemikiran, pengadilan sebagai salah satu instrumen penegak hukum. Hal ini bertujuan meningkat­kan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dengan pemenuhan rasa keadilan,” jelas Takdir usai membuka acara pendidikan dan pelatihan sertifikasi ha­kim lingkungan hidup MA di Balai Diklat MA, Megamend­ung, Rabu (27/7/2016).

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Dirinya menilai persoalan-persoalan lingkungan hidup yang kerap muncul disebab­kan oleh masih lemahnya substansi struktur dan kultur hukum lingkungan yang ada. Lemahnya, substansi hukum ditandai dengan banyaknya ke­tentuan peraturan perundang-undangan yang multitafsir.

Lemahnya struktur hu­kum diindikasi oleh masih kuatnya kebijakan yang pro investasi, tetapi merugikan perlindungan fungsi lingkun­gan hidup, termasuk belum satunya pemahaman, per­sepsi antara pemangku ke­pentingan lingkungan hidup termasuk penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Pembangunan PBB UNDP Indonesia, Christophe Bahuet REDD+ (Reducing Emissions from Deforesta­tion and Degradation in Developing Countries Plus) menjelaskan keterlibatanya dalam program pembekalan ini menyadari pentingnya pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan. Se­mentara perkara lingkungan hidup memiliki kompleksitas yang dinamis, melingkupi berbagai aspek yang konper­hensif termasuk memerlukan pembuktian secara ilmiah.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

“Proses peradilan lingkun­gan hidup berbeda dengan proses dalam bidang lain. Per­lu pemahaman dan sudut pan­dang yang luas, di samping mengukur pembuktian secara ilmiah dan hakim sangat perlu memahami itu,” terangnya.

Hingga 2015 Mahkamah Agung baru dapat melakukan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup 329 ha­kim. Yakni, 251 hakim pera­dilan umum dan 78 hakim peradilan tata usaha negera. Sedangkan, pada 2016 den­gan bantuan UNDP, Mahka­mah Agung akan melakukan sertifikasi kepada 240 hakim. (Imam Bachtiar/ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================