CIBINONG, TODAY– Sejumlah petinggi di DPRD Kabupaten Bogor mendukung adanya pe­rubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Namun, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Bogor juga supaya cepat menuntaskan amanat dari PP Nomor 18 Tahun 2016 itu. Pasalnya, dengan harus berubahnya SOTK maka pemba­hasan Kebijakan Umum Angga­ran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang beru­jung pada pembentukan APBD 2017, menjadi tertunda.

Sebagian dari mereka kha­watir. Jika pembentukan APBD 2017 melewati deadline akhir November 2016, maka Pemkan Bogor bisa terkena sanksi yang berimbas pada keterlambatan pembayaran gaji setidaknya se­lama enam bulan.

Wakil Ketua DPRD Kabupat­en Bogor Iwan Setiawan sendiri mendukung adanya perubahan SOTK untuk menyaring mana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlalu gemuk dan sebagainya. Namun, ia berharap tim bentukan Bupati Bogor dan pemenuhan amanat itu bisa bergerak cepat agar APBD 2017 diselesaikan tepat waktu.

BACA JUGA :  Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor

“Ya, kan tidak ada yang bagaimana-bagaimana. Intinya, deadline APBD 2017 kan No­vember mesti beres. Karena im­basnya bakal terasa juga kalau kita kena sanksi karena APBD meleset dari teggat waktu,” kata Iwan, Rabu (27/7/2016).

Namun, politisi Gerindra itu optimis perubahan SOTK bisa rampung dan pembahasan KUA-PPAS bisa digelar akhir Agustus mendatang. “Saya rasa cukup kok waktunya. Nanti juga saya minta ke teman-teman di DPRD khususnya Badan Anggaran tidak lama-lama membahasnya. Satu bulan cukup kok udah siap disah­kan jadi APBD,” tukasnya.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28, Sekda Kota Bogor Sampaikan Pesan Mendagri

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Lainnya Sap­tariyani. Ia mengaku was-was ga­jinya molor lantaran APBD yang terlambat. “Tidak gajian sebulan saja pusing. Apalagi enam bu­lan,” singkat Politisi PDI Perjuan­gan itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ka­bupaten Bogor Adang Supatndar menjelaskan, perubahan SOTK itu rampung selambat-lambatnya dalam dua bulan dan saat ini, tim masih menentukan dinas-dinas masa saja yang masuk tipe A,B, dan C.

“Timnya masih bekerja. Saya juga belum bisa memberikan jawaban. Karena masih berjalan dan hasilnya belum ada. Paling lambat dua bulan selesai dan bisa masuk pembahasan KUA-PPAS,” kata Adang. (Rishad Novian­syah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================