Ani, sapaan akrabnya, menilai program tax amnesty yang telah dimÂulai pemerintah hanya bisa berhasil jika mendapat kepercayaan dari wajib pajak (WP). Oleh karena itu, ia bakal meminta jajarannya untuk memperÂbaiki dan meningkatkan kepercayaan WP terlebih dahulu dalam mengimÂplementasikan Pengampunan Pajak.
“Membutuhkan personel yang cukup paham menjelaskan dan meÂmiliki kemampuan menjelaskan. Yang paling penting itu terus melayani dan membangun kepercayaan. Itu luar biÂasa, harus terus diulangi,†kata dia.
Guna merealisasikan itu, dia meÂnuturkan, petugas pajak di lapangan harus jujur, tidak memiliki konflik kepentingan, dan profesional. TindaÂkan itu akan dilengkapi dengan penyÂempurnaan peraturan pelaksanaan dan seluruh perangkatnya. “Jangan sampai kami sudah menjelaskan tapi ada peraturan yang belum selesai atau masih disiapkan sehingga menimbulÂkan ketertundaan,†katanya.
Menurutnya, kedua hal itu menÂciptakan kepercayaan dan kenyaÂmanan sehingga membangun sistem perpajakan yang lebih baik. Sebab, pemerintah dihadapkan dengan wakÂtu pelaksanaan yang mendesak.
Jika Bambang Brodjonegoro denÂgan yakin menyebut Rp165 triliun bisa masuk ke kas negara dari para WP yang mendeklarasikan hartanya, serta aset senilai Rp1.000 triliun bisa kemÂbali ke Indonesia berkat tax amnesty, ternyata angka tersebut meragukan bagi Sri Mulyani. “Saya kan baru 24 jam menjadi Menteri Keuangan. Jadi kami lihat semuanya. Yang paling penting saya akan bangun kepastian di Kementerian Keuangan dan DirekÂtorat Jenderal Pajak supaya ekonomi bisa jalan kembali,†kata dia.
Serupa, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, jaÂjarannya akan memilih petugas pajak terutama di help desk yang lebih baik. Dia akan mengganti dengan petugas yang memahami dan dapat menjelasÂkan detail tax amnesty. “Kami perÂbaiki. Kalau tidak sesuai prosedur ada sanksinya,†ucap Ken.
Sementara itu, jumlah peneriÂmaan negara yang berasal dari penÂgampunan pajak hingga kemarin atau hari kesembilan sejak pemberlakuan program tersebut telah mencapai Rp 1,78 triliun. “Kemarin ada yang laporÂkan repatriasi, sehingga total peneriÂmaan seluruhnya Rp 1,78 triliun,†kata Direktur Penyuluhan, PelayanÂan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di kantornya, Kamis (28/7/2016).
Hestu menyatakan peserta penÂgampunan pajak (tax amnesty) terus bertambah dari hari ke hari. Untuk pertama kali, ada satu wajib pajak yang mengembalikan dananya ke TaÂnah Air atau repatriasi sebesar Rp 458 miliar.
Penerimaan berasal dari deklarasi harta di dalam dan luar negeri dengan tarif 4-10 persen serta repatriasi aset sebesar 2-5 persen bergantung pada periode laporan. Dengan demikian, kata Yoga, jumlah tebusan pajak yang terkumpul telah mencapai Rp 41 milÂiar per pagi ini. “Ini akan bergerak terus.â€
Pemerintah menargetkan peneriÂmaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran PendapaÂtan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Kampanye program ini cuÂkup massif. Tercatat beberapa bank penampung dana dan pemerintah membuka layanan bantuan onÂline dan offline(kantor). Layanan ini juga terdapat di Kedutaan Besar IndoÂnesia di Singapura, Hong Kong, dan New York.
Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla tengah menggenjot pendapaÂtan negara dari sektor pajak melalui pengampunan pajak. Kebijakan dalam Undang-undang Tax Amnesty ini diharapkan bisa mendongkrak pendapatan negara sebesar Rp 1.000 trilliun hingga tahun 2017. KementeriÂan Keuangan telah menunjuk sejumÂlah bank persepsi. Dana yang terkumÂpul dari kebijakan ini akan dipakai untuk membangun infrastruktur di Indonesia yang mencapai Rp 4.900 triliun. Sementara ABPN hanya beraÂda di kisaran Rp 1.500 triliun.
(Yuska Apitya Aji