Ani, sapaan akrabnya, menilai program tax amnesty yang telah dim­ulai pemerintah hanya bisa berhasil jika mendapat kepercayaan dari wajib pajak (WP). Oleh karena itu, ia bakal meminta jajarannya untuk memper­baiki dan meningkatkan kepercayaan WP terlebih dahulu dalam mengim­plementasikan Pengampunan Pajak.

“Membutuhkan personel yang cukup paham menjelaskan dan me­miliki kemampuan menjelaskan. Yang paling penting itu terus melayani dan membangun kepercayaan. Itu luar bi­asa, harus terus diulangi,” kata dia.

Guna merealisasikan itu, dia me­nuturkan, petugas pajak di lapangan harus jujur, tidak memiliki konflik kepentingan, dan profesional. Tinda­kan itu akan dilengkapi dengan peny­empurnaan peraturan pelaksanaan dan seluruh perangkatnya. “Jangan sampai kami sudah menjelaskan tapi ada peraturan yang belum selesai atau masih disiapkan sehingga menimbul­kan ketertundaan,” katanya.

Menurutnya, kedua hal itu men­ciptakan kepercayaan dan kenya­manan sehingga membangun sistem perpajakan yang lebih baik. Sebab, pemerintah dihadapkan dengan wak­tu pelaksanaan yang mendesak.

Jika Bambang Brodjonegoro den­gan yakin menyebut Rp165 triliun bisa masuk ke kas negara dari para WP yang mendeklarasikan hartanya, serta aset senilai Rp1.000 triliun bisa kem­bali ke Indonesia berkat tax amnesty, ternyata angka tersebut meragukan bagi Sri Mulyani. “Saya kan baru 24 jam menjadi Menteri Keuangan. Jadi kami lihat semuanya. Yang paling penting saya akan bangun kepastian di Kementerian Keuangan dan Direk­torat Jenderal Pajak supaya ekonomi bisa jalan kembali,” kata dia.

BACA JUGA :  Tak Sama dengan Nyamuk yang Lain! Ini Dia 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD

Serupa, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, ja­jarannya akan memilih petugas pajak terutama di help desk yang lebih baik. Dia akan mengganti dengan petugas yang memahami dan dapat menjelas­kan detail tax amnesty. “Kami per­baiki. Kalau tidak sesuai prosedur ada sanksinya,” ucap Ken.

Sementara itu, jumlah peneri­maan negara yang berasal dari pen­gampunan pajak hingga kemarin atau hari kesembilan sejak pemberlakuan program tersebut telah mencapai Rp 1,78 triliun. “Kemarin ada yang lapor­kan repatriasi, sehingga total peneri­maan seluruhnya Rp 1,78 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayan­an, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di kantornya, Kamis (28/7/2016).

Hestu menyatakan peserta pen­gampunan pajak (tax amnesty) terus bertambah dari hari ke hari. Untuk pertama kali, ada satu wajib pajak yang mengembalikan dananya ke Ta­nah Air atau repatriasi sebesar Rp 458 miliar.

BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut

Penerimaan berasal dari deklarasi harta di dalam dan luar negeri dengan tarif 4-10 persen serta repatriasi aset sebesar 2-5 persen bergantung pada periode laporan. Dengan demikian, kata Yoga, jumlah tebusan pajak yang terkumpul telah mencapai Rp 41 mil­iar per pagi ini. “Ini akan bergerak terus.”

Pemerintah menargetkan peneri­maan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapa­tan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Kampanye program ini cu­kup massif. Tercatat beberapa bank penampung dana dan pemerintah membuka layanan bantuan on­line dan offline(kantor). Layanan ini juga terdapat di Kedutaan Besar Indo­nesia di Singapura, Hong Kong, dan New York.

Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla tengah menggenjot pendapa­tan negara dari sektor pajak melalui pengampunan pajak. Kebijakan dalam Undang-undang Tax Amnesty ini diharapkan bisa mendongkrak pendapatan negara sebesar Rp 1.000 trilliun hingga tahun 2017. Kementeri­an Keuangan telah menunjuk sejum­lah bank persepsi. Dana yang terkum­pul dari kebijakan ini akan dipakai untuk membangun infrastruktur di Indonesia yang mencapai Rp 4.900 triliun. Sementara ABPN hanya bera­da di kisaran Rp 1.500 triliun.

(Yuska Apitya Aji

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================