Sejauh ini, penyidik telah memer­iksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hing­ga dokter. Penyidik juga telah menden­gar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin telah mengumumkan penetapan Tim Pengawas DPR RI tentang vaksin palsu. Tim tersebut akan bekerja usai masa reses. “Kita ingin agar vaksin dan obat jangan di­anggap sebagai hal yang enteng. Ini masalah yang berat, ini menyangkut masalah generasi penerus. Kalau vak­sin dan obatnya dipalsukan kita terus terang saja khawatir generasi penerus bangsa akan mempunyai masalah ke­sehatan,” ujar Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Apa fungsi Tim Pengawas terse­but? Akom menjelaskan, tim penga­was vaksin palsu akan menyelesaikan permasalahan peredaran vaksin dan obat palsu sampai ke akar-akarnya. Fungsi tim pengawas ini, lanjut Akom, berbeda dengan Panja yang telah dibentuk oleh Komisi IX. Timwas tersebut diketahui pimpinan DPR.“Mereka , panja kan nanti bisa beri­kan rekomendasi kepada pemerin­tah, dalam pelaksanaannya harus dia­wasi semuanya. Kalau enggak diawasi nanti enggak jalan. Soal pengawasan rekomendasi kan itu pasti maunya ka­lian (wartawan),” ucapnya. “Mereka akan bekerja usai reses,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

Kasus peredaran vaksin palsu me­mang masih menjadi polemik yang belum terselesaikan. Sejauh ini pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memutuskan untuk memberi­kan vaksin ulang kepada anak yang diindikasi diberikan vaksin palsu.

“Kandungan vaksin palsu itu ada yang cairan Hepatitis B yang encer, terutama anak yang usianya 11 bulan ke bawah mereka belum ada imun, itu (11 bulan) juga di vaksin ulang,” ucap Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek, kemarin.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

Keputusan tersebut, lanjut Nila sudah ada sejak diketahuinya rumah sakit yang memberikan vaksin palsu. Namun soal penegakan hukum Nila menyerahkan semuanya kepada pi­hak kepolisian. Pasalnya kasus terse­but dinilai Nila bukan hanya pada vaksin palsu melainkan juga obat palsu. “Kalau penegakan hukum kami serahkan ke Bareskrim. Mungkin bu­kan hanya vaksin tapi juga obat,” tu­turnya.

Nila juga meminta, masyarakat tetap tenang menghadapi kasus vaksin palsu. Pemerintah akan terus melaku­kan vaksin ulang anak-anak yang sebel­umnya diduga mendapat vaksin palsu. “Kita buka terus sampai merasa ten­ang dan tertolong,” kata dia. “Mung­kin bukan hanya vaksin, juga obat. Biar mereka lakukan penyelidikan,” tandas Menkes.(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================