Untitled-3JAKARTA, TODAY— Bareskrim kembali menetapkan dua dokter dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, seb­agai tersangka kasus vak­sin palsu. Total tersangka ka­sus ini menjadi 25 orang.

Dua dokter yang ditetap­kan tersangka baru tersebut yakni dokter anak di RS Ha­rapan Bunda, dr Harmon Mawardi SpA dan dr Dita Se­tiati SpA. Sebelumnya satu dokter anak dari rumah sakit ini yakni dr Indra Sugiarno SpA sudah leb­ih dulu ditetap­kan jadi tersangka.

“Benar, ada 25 tersangka vaksin palsu, tambahannya 2 orang yaitu dokter, D dan dok­ter H. Dari dokter RS Harapan Bunda, Kramatjati,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Kamis (28/7/216).

Namun begitu, Martinus belum membeberkan lebih jauh apa peran dr Harmon Mawardi dan dr Dita Se­tiati, termasuk apakah mereka sudah ditahan atau belum.

Meski demikian, berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke Ke­jaksaan Agung, kemarin. Kasus ked­uanya dibuat satu berkas dengan tersangka dr Indra. Soal dua berkas yang dilimpahkan kemarin, Martinus sebelumya menjelaskan, satu berkas pertama berisi 8 tersangka yaitu Su­giarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr Indra, dr Harmon dan dr Dita. Se­dangkan satu berkas lagi untuk 4 ter­sangka yaitu Agus, Thamrin, Sutanto dan dr Hud.

Sementara itu, lanjut Martinus, berkas yang dikirim pekan lalu beri­si 8 tersangka. Yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Dengan begitu, ada satu berkas lagi yang belum dil­impahkan ke Kejaksaan Agung. Ber­kas itu untuk 6 tersangka yaitu Syah­frizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda. “Artinya sudah selesai tahap penyidikan, tinggal jaksa penuntut umum melakukan penelitian apakah sudah cukup untuk dinyatakan leng­kap dan dilimpahkan ke tahap II,” kata Martinus.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Sebanyak 25 tersangka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter. Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.

Sejauh ini, penyidik telah memer­iksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hing­ga dokter. Penyidik juga telah menden­gar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin telah mengumumkan penetapan Tim Pengawas DPR RI tentang vaksin palsu. Tim tersebut akan bekerja usai masa reses. “Kita ingin agar vaksin dan obat jangan di­anggap sebagai hal yang enteng. Ini masalah yang berat, ini menyangkut masalah generasi penerus. Kalau vak­sin dan obatnya dipalsukan kita terus terang saja khawatir generasi penerus bangsa akan mempunyai masalah ke­sehatan,” ujar Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Apa fungsi Tim Pengawas terse­but? Akom menjelaskan, tim penga­was vaksin palsu akan menyelesaikan permasalahan peredaran vaksin dan obat palsu sampai ke akar-akarnya. Fungsi tim pengawas ini, lanjut Akom, berbeda dengan Panja yang telah dibentuk oleh Komisi IX. Timwas tersebut diketahui pimpinan DPR.“Mereka , panja kan nanti bisa beri­kan rekomendasi kepada pemerin­tah, dalam pelaksanaannya harus dia­wasi semuanya. Kalau enggak diawasi nanti enggak jalan. Soal pengawasan rekomendasi kan itu pasti maunya ka­lian (wartawan),” ucapnya. “Mereka akan bekerja usai reses,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Kasus peredaran vaksin palsu me­mang masih menjadi polemik yang belum terselesaikan. Sejauh ini pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memutuskan untuk memberi­kan vaksin ulang kepada anak yang diindikasi diberikan vaksin palsu.

“Kandungan vaksin palsu itu ada yang cairan Hepatitis B yang encer, terutama anak yang usianya 11 bulan ke bawah mereka belum ada imun, itu (11 bulan) juga di vaksin ulang,” ucap Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek, kemarin.

Keputusan tersebut, lanjut Nila sudah ada sejak diketahuinya rumah sakit yang memberikan vaksin palsu. Namun soal penegakan hukum Nila menyerahkan semuanya kepada pi­hak kepolisian. Pasalnya kasus terse­but dinilai Nila bukan hanya pada vaksin palsu melainkan juga obat palsu. “Kalau penegakan hukum kami serahkan ke Bareskrim. Mungkin bu­kan hanya vaksin tapi juga obat,” tu­turnya.

Nila juga meminta, masyarakat tetap tenang menghadapi kasus vaksin palsu. Pemerintah akan terus melaku­kan vaksin ulang anak-anak yang sebel­umnya diduga mendapat vaksin palsu. “Kita buka terus sampai merasa ten­ang dan tertolong,” kata dia. “Mung­kin bukan hanya vaksin, juga obat. Biar mereka lakukan penyelidikan,” tandas Menkes.(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================