Kepala SKPD Langgar Aturan

“Tentu kalau ada aturan seperti itu, PNS dilarang dila­rang duduk sebagai komisaris BUMD secara permanen, akan kita tinjau ulang lagi. Siapa sih yang mau melanggar hukum,” singkat Adang.

Pasal 17 UU Nomor 25 Ta­hun 2009 sendiri berbunyi, para pejabat atau PNS yang merupakan pelayan publik dilarang untuk menduduki atau merangkap sebagai komisaris atau pengurus or­ganisasi usaha yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, semisal BUMN ataupun BUMD.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Sebagai informasi ada se­jumlah kepala dinas, yang kini menjabat komisaris di BUMD. Ironisnya, kendati nyaris tak pernah hadir, mereka tetap mendapatkan gaji yang nilain­ya cukup fantastis.

Para pejabat itu tersebar di beberapa BUMD seperti PT Bank Perkreditan Rakyat, PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE), dan PT Sayaga Wisata. (ed:Mina

BACA JUGA :  Maknai Idul Adha, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Dorong Penguatan Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================