
“Tentu kalau ada aturan seperti itu, PNS dilarang dilaÂrang duduk sebagai komisaris BUMD secara permanen, akan kita tinjau ulang lagi. Siapa sih yang mau melanggar hukum,†singkat Adang.
Pasal 17 UU Nomor 25 TaÂhun 2009 sendiri berbunyi, para pejabat atau PNS yang merupakan pelayan publik dilarang untuk menduduki atau merangkap sebagai komisaris atau pengurus orÂganisasi usaha yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, semisal BUMN ataupun BUMD.
Sebagai informasi ada seÂjumlah kepala dinas, yang kini menjabat komisaris di BUMD. Ironisnya, kendati nyaris tak pernah hadir, mereka tetap mendapatkan gaji yang nilainÂya cukup fantastis.
Para pejabat itu tersebar di beberapa BUMD seperti PT Bank Perkreditan Rakyat, PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE), dan PT Sayaga Wisata. (ed:Mina
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















