Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan identifikasi dan verifikasi angkot yang belum berbadan hukum. Hal ini dilakukan mengingat Pemkot Bogor memiliki program angkot berbadan hukum, namun diduga masih banyak angkot yang belum berbadan hukum.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Seharusnya, dengan program angkot berÂbadan hukum akan memudahkan proses rerouting angkot. Tetapi seÂbaliknya, proses rerouting terhambat karena program angkot berbadan hukum beÂlum rampung.
“Semestinya sesuai denÂgan surat edaran walikota kaitan dengan angkot berÂbadan hukum itu bahwa seharusnya saat ini semua angkot sudah berbadan huÂkum atau telah bergabung dengan badan hukum,†kata Wakil Walikota BoÂgor, Usmar Hariman, Kamis (28/7/2016).
Kenyataanya, saat ini baru tercatat sebanyak tuÂjuh Perseroan Terbatas (PT) dan 14 koperasi. Mengenai hal ini, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor melakukan veriÂfikasi terhadap seluruh angÂkot yang belum bergabung dengan badan hukum.
“Apabila proses (angkot berbadan hukum) ini sudah tuntas di mana saat ini baru tercatat ada 7 Perseroan Terbatas (PT) dan 14 koperaÂsi, maka proses rerouting ini nantinya hanya tinggal berÂbicara dengan 21 kelompok badan hukum itu saja dan tidak menyentuh angkot per angkot,†jelas Usmar.
Jika program rerouting angkot tuntas, menurut UsÂmar, maka nanti dipastikan akan memudahkan untuk program rerouting angkot itu sendiri. “Dari 28 trayek yang ada saat ini, mungkin nanti hanya tinggal menyÂisakan sekitar 15-18 trayek saja yang ada di Kota BoÂgor,†imbuhnya.
Meski begitu, masih kata Usmar, program rerouting angkot ini juga harus diduÂkung aspek infrastruktur jalan dan aspek kebijakan angkutan melalui berbagai kajian yang matang. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman