BPJSJAKARTA TODAY– Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris me­minta kepolisian untuk mem­proses hukum pemalsu kartu BPJS. Dia mengatakan hal itu merupakan kejahatan pe­nipuan.

“Kita sebetulnya geram lihat oknum yang mengaku relawan. Ini kan kejahatan penipuan, harusnya diproses hukum dan ditindak lanjut sekeras-keras­nya,” kata Fachmi usai rapat dengan Menko PMK Puan Ma­harani di Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).

Fachmi menjelaskan ke de­pannya pihak BPJS Kesehatan akan mencegah kasus ini tidak semakin besar. “Arahan Bu Men­ko, gencar sosialisasi itu juga dis­upport oleh infrastruktur pemer­intahan yang ada. Kemendagri nanti akan mendukung menge­luarkan telegram ke pimpinan daerah, cegah jangan sampai jadi kasus nasional,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Fachmi kembali mengin­gatkan agar masyarakat tidak mudah terbujuk orang ketiga yang menawarkan pembua­tan kartu BPJS Kesehatan. Masyarakat diminta tak ber­hubungan dengan calo. “( Jika mau mengurus) Langsung saja. Kantor cabang kita ada di tiap kabupaten dan kota. Kita juga buka pendaftaran peserta dengan sistem online. Jangan berhubungan dengan pihak ketiga,” imbau Fachmi.

Fachmi menolak disebut kebobolan dalam mengawasi peredaran kartu kesehatan program pemerintah ini. Dia menyebut tidak ada unsur kelemahan pengawasan dalam kasus itu.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi Pada Hari Minggu dan Senin

“Bukan soal pengawasan rendah, ini kan kejahatan pe­nipuan, bisa terjadi di mana saja,” tegasnya.

Sebenarnya, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mera­sa bingung kartu miliknya asli atau tidak. Anda bisa mengecek keaslian keang­gotan BPJS melalui aplikasi di handphone android. “Kita membuka channeling penge­nalannya. Jadi masyarakat bisa mengecek sendiri (asli atau ti­dak),” kata Fachmi.

============================================================
============================================================
============================================================