“Saat itu belum, saya mendapatkan surat kuasa dari Pak Angka pada tanggal 1 Oktober 2014 untuk mengahÂdiri pertemuan-pertemuan musyawarah dengan pihak Pemkot terkait transaksi jual beli lahan,†katanya.
Beredar kabar, sebelum proses kegiatan pengadaan lahan untuk relokasi PKL Ma Salmun ternyata upaya jual beli lahan telah dilakukan oleh Walikota Bogor, Bima Arya dengan mendatangi kediaman Angkahong beÂberapa hari setelah lebaran tahun 2014 lalu.
Sementara musyawarah pertama dilakukan di kediaÂman Angkahong pada tangÂgal 17 Desember 2014 dan Kedua tanggal 26 DesemÂber 2014, alhasil dari musyÂawarah tersebut belum menÂemukan kesepakatan harga.
Sekadar informasi, dakÂwaan yang dibacakan oleh Jaksa Nazran Azis kala siÂdang perdana, bahwa pada musyawarah yang ketiga pada tanggal 27 Desember 2014 yang dilaksanakan di ruang kerja Walikota Bogor tidak diikuti oleh seluruh Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil Pasar Umun tetapi hanÂya ada Walikota Bogor, Bima Arya, Wakil Walikota, Usmar Hariman, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dan Ketua Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil Pasar Umum terdakwa Hidayat Yudha Priatna dan Kabag Hukum Setda Kota Bogor Toto M Ulum serta KaÂwidjaja Hendricus Ang alias Angkahong.
Pada musyawarah keÂtiga yang dipimpin oleh WaÂlikota Bogor, Bima Arya itu terjadi kesepakatan harga tanah senilai Rp 43,1 miliar. Namun, dalam berita acara musyawarah ketiga serta daftar hadir terlampir tangÂgal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah musyawarah keÂtiga dilakukan antara Tim Pengadaan Tanah Skala KeÂcil Pasar Umum sengan KaÂwidjaja Hendricus Ang alias Angkahong. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)