“Saat itu belum, saya mendapatkan surat kuasa dari Pak Angka pada tanggal 1 Oktober 2014 untuk mengah­diri pertemuan-pertemuan musyawarah dengan pihak Pemkot terkait transaksi jual beli lahan,” katanya.

Beredar kabar, sebelum proses kegiatan pengadaan lahan untuk relokasi PKL Ma Salmun ternyata upaya jual beli lahan telah dilakukan oleh Walikota Bogor, Bima Arya dengan mendatangi kediaman Angkahong be­berapa hari setelah lebaran tahun 2014 lalu.

Sementara musyawarah pertama dilakukan di kedia­man Angkahong pada tang­gal 17 Desember 2014 dan Kedua tanggal 26 Desem­ber 2014, alhasil dari musy­awarah tersebut belum men­emukan kesepakatan harga.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

Sekadar informasi, dak­waan yang dibacakan oleh Jaksa Nazran Azis kala si­dang perdana, bahwa pada musyawarah yang ketiga pada tanggal 27 Desember 2014 yang dilaksanakan di ruang kerja Walikota Bogor tidak diikuti oleh seluruh Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil Pasar Umun tetapi han­ya ada Walikota Bogor, Bima Arya, Wakil Walikota, Usmar Hariman, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dan Ketua Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil Pasar Umum terdakwa Hidayat Yudha Priatna dan Kabag Hukum Setda Kota Bogor Toto M Ulum serta Ka­widjaja Hendricus Ang alias Angkahong.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Pada musyawarah ke­tiga yang dipimpin oleh Wa­likota Bogor, Bima Arya itu terjadi kesepakatan harga tanah senilai Rp 43,1 miliar. Namun, dalam berita acara musyawarah ketiga serta daftar hadir terlampir tang­gal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah musyawarah ke­tiga dilakukan antara Tim Pengadaan Tanah Skala Ke­cil Pasar Umum sengan Ka­widjaja Hendricus Ang alias Angkahong. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================