Korupsi Tak Masuk Signal Diskresi

“Pemerintah telah meng­ingkari upaya Masyarakat Internasional dalam pence­gahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi : 2003 United Nations Convention Against Corruption yang su­dah diratifikasi Pemerintah In­donesia melui UU No 7 Tahun 2006,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kontingen Pelajar Kota Bogor Rajai POPWILDA I Jawa Barat

Ia mengusulkan, seha­rusnya hal tersebut diarah­kan kepada bentuk-bentuk pencegahan korupsi, mis­alnya dengan membangun sistem politik etik yang sehat dengan mendorong peran Parpol dalam memilih calon/ kandidat Kepala Daerah yang berintegritas. “Sehingga ke­tika terpilih sebagai Guber­nur/Bupati/Walikota dan wakilnya bisa menjalankan amanat Pemerintahan den­gan penuh integritas,” pung­kasnya. (Abdul Kadir Ba­salamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================