
“Pemerintah telah mengÂingkari upaya Masyarakat Internasional dalam penceÂgahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi : 2003 United Nations Convention Against Corruption yang suÂdah diratifikasi Pemerintah InÂdonesia melui UU No 7 Tahun 2006,†tambahnya.
Ia mengusulkan, sehaÂrusnya hal tersebut diarahÂkan kepada bentuk-bentuk pencegahan korupsi, misÂalnya dengan membangun sistem politik etik yang sehat dengan mendorong peran Parpol dalam memilih calon/ kandidat Kepala Daerah yang berintegritas. “Sehingga keÂtika terpilih sebagai GuberÂnur/Bupati/Walikota dan wakilnya bisa menjalankan amanat Pemerintahan denÂgan penuh integritas,†pungÂkasnya. (Abdul Kadir BaÂsalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















