
Kementerian ESDM menÂgungkapkan perubahan formuÂla harga minyak mentah IndoÂnesia (Indonesia Crude Price/ICP) tak berdampak signifikan terhadap tarif tenaga listrik. ICP memang menjadi salah satu acuan dalam menetapkan tarif penyesuaian (adjusment) bagi 12 golongan pelanggan.
Direktur Jenderal KetenagÂalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan porsi ICP dalam perhitungan tarif adjusÂment hanya sebesar 20 persÂen. Porsi terbesar dalam meneÂtapkan tarif tersebut yakni nilai tukar rupiah yang mencapai 75 persen. Sedangkan 5 persen sisanya merupakan tingkat inÂflasi. “Kan ICP salah satu dari tiga komponen (tarif adjusÂment). Masing-masing punya bobot,†kata Jarman, kemarin.
Kementerian ESDM mereÂvisi formula ICP yang mengacu pada publikasi harga minyak Brent. Formula ICP sebelumÂnya yakni 50 persen RIM + 50 persen Platts. Hasil evaluasi dan kajian tim harga minyak mentah maka formula ICP teranyar yakni Dated Brent + Alpha. Komponen Alpha dihiÂtung dengan mempertimbangÂkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.
Jarman menuturkan, keÂnaikan atau pun penurunan tarif listrik 12 pelanggan tidak sepenuhnya berasal dari ICP. Dia bilang bisa saja ICP naik tapi tarif listrik turun lantaran menguatnya nilai kurs. “TerÂgantung bagaimana pengaruhÂnya ICP bisa turun bisa naik. Tinggal dimasukan ke formula (tarif adjusment) saja. Meski (ICP) lebih tinggi yang lain kurs dolar (tarif listrik) bisa turun,†jelasnya.
(Yuska Apitya/dtk)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















