12 Golongan Tarif Listrik Diturunkan

Kementerian ESDM men­gungkapkan perubahan formu­la harga minyak mentah Indo­nesia (Indonesia Crude Price/ICP) tak berdampak signifikan terhadap tarif tenaga listrik. ICP memang menjadi salah satu acuan dalam menetapkan tarif penyesuaian (adjusment) bagi 12 golongan pelanggan.

Direktur Jenderal Ketenag­alistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan porsi ICP dalam perhitungan tarif adjus­ment hanya sebesar 20 pers­en. Porsi terbesar dalam mene­tapkan tarif tersebut yakni nilai tukar rupiah yang mencapai 75 persen. Sedangkan 5 persen sisanya merupakan tingkat in­flasi. “Kan ICP salah satu dari tiga komponen (tarif adjus­ment). Masing-masing punya bobot,” kata Jarman, kemarin.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Kementerian ESDM mere­visi formula ICP yang mengacu pada publikasi harga minyak Brent. Formula ICP sebelum­nya yakni 50 persen RIM + 50 persen Platts. Hasil evaluasi dan kajian tim harga minyak mentah maka formula ICP teranyar yakni Dated Brent + Alpha. Komponen Alpha dihi­tung dengan mempertimbang­kan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.

BACA JUGA :  Sarwendah Ingin Perselisihan dengan Ruben Onsu Segera Tuntas Demi Anak-anak

Jarman menuturkan, ke­naikan atau pun penurunan tarif listrik 12 pelanggan tidak sepenuhnya berasal dari ICP. Dia bilang bisa saja ICP naik tapi tarif listrik turun lantaran menguatnya nilai kurs. “Ter­gantung bagaimana pengaruh­nya ICP bisa turun bisa naik. Tinggal dimasukan ke formula (tarif adjusment) saja. Meski (ICP) lebih tinggi yang lain kurs dolar (tarif listrik) bisa turun,” jelasnya.

(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================