“Dalam pertemuan diruang walikota, saya dan angkawi­djaya, sementara pihak pem­kot ada walikota, sekda dan kadis umkm, harga sudah dis­epakati yakni 43,1 milyar, tak lama barulah wakil walikota bersama kabag hukum pak toto ulum hadir,” ungkap Cyn­tia dihadapan Majelis Hakim.

Menyikapi keterangan ini, saksi Cyntia Mulyani, Rudi Zaenudin Sekjend P5KP (Pus­litbang Pelatihan dan Penga­wasan Kebijakan Publik) yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, keterangan saksi cukup membuka mata publik di kota Bogor, bahwa kasus pembebasan lahan jambu dua atau lebih dikenal dengan ka­sus Angkahong tidak melalui proses yang benar karena banyak kejanggalan termasuk cara penetapan harga dan itu sudah dijelaskan oleh para saksi termasuk Cyntia.

BACA JUGA :  Minum Air Jahe Setiap Hari, Apa Sih Manfaatnya? Simak Ini

“Dari keterangan para saksi ini, sudah jelas bahwa Waliko­ta punya kewenangan penuh dalam soal penetapan harga sebesar 43,1 milyar tersebut,” ujar Rudi, Senin (1/8/2016).

Menurut Rudi, kesaksian Cyntia dimulai pada pukul 11.45 WIB dan berakhir pada pukul 14.16 WIB, setelah itu Majelis Hakim memutuskan untuk istirahat dan dilanjut­kan oleh keterangan saksi lain­nya yakni Ana Anida dari BPN.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Sidang ke 11 tersebut dip­impin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, Sri Mumpuni dan Djodjo Djohari dan berlang­sung diruang sidang utama yang dimulai pada pukul 12.15 dengan dihadiri oleh empat orang saksi. (Abdul Kadir Ba­salamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================