“Dalam pertemuan diruang walikota, saya dan angkawiÂdjaya, sementara pihak pemÂkot ada walikota, sekda dan kadis umkm, harga sudah disÂepakati yakni 43,1 milyar, tak lama barulah wakil walikota bersama kabag hukum pak toto ulum hadir,†ungkap CynÂtia dihadapan Majelis Hakim.
Menyikapi keterangan ini, saksi Cyntia Mulyani, Rudi Zaenudin Sekjend P5KP (PusÂlitbang Pelatihan dan PengaÂwasan Kebijakan Publik) yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, keterangan saksi cukup membuka mata publik di kota Bogor, bahwa kasus pembebasan lahan jambu dua atau lebih dikenal dengan kaÂsus Angkahong tidak melalui proses yang benar karena banyak kejanggalan termasuk cara penetapan harga dan itu sudah dijelaskan oleh para saksi termasuk Cyntia.
“Dari keterangan para saksi ini, sudah jelas bahwa WalikoÂta punya kewenangan penuh dalam soal penetapan harga sebesar 43,1 milyar tersebut,†ujar Rudi, Senin (1/8/2016).
Menurut Rudi, kesaksian Cyntia dimulai pada pukul 11.45 WIB dan berakhir pada pukul 14.16 WIB, setelah itu Majelis Hakim memutuskan untuk istirahat dan dilanjutÂkan oleh keterangan saksi lainÂnya yakni Ana Anida dari BPN.
Sidang ke 11 tersebut dipÂimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, Sri Mumpuni dan Djodjo Djohari dan berlangÂsung diruang sidang utama yang dimulai pada pukul 12.15 dengan dihadiri oleh empat orang saksi. (Abdul Kadir BaÂsalamah)