“Raperda tentang pertangÂgung jawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi hingga paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda ini.â€tambahnya.
Terkait Raperda RapÂerda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya penguatan regulasi tentang kawasan tanpa rokok yang seÂbelumnya telah dimuat dalam bentuk peraturan Bupati, maka kesadaran masyarakat untuk mengurangi kebiÂasaan merokok akan semakin meningkat dan membatasi masyarakat untuk merokok sembarangan, terutama di fasilitas pelayanan kesehaÂtan, tempat proses belajar mengajar dan tempat anak bermain, tempat ibadah, anÂgkuta umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang telah ditetapkan
“Dengan adanya batasan untuk merokok saya yakin kita akan mengurangi paparan asap rokok secara signifikan serta memiliki jaminan untuk hidup sehat dalam lingkungan yang sehat.â€tandasnya.(Yuska Apitya/*)