Untitled-11CIBINONG TODAY– Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti meny­ampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait pertanggung­jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 dan Rap­erda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di hadapan para anggota DPRD Kabupaten Bo­gor yang bertempat di ruang serbaguna II, Gedung Sekre­tariat Daerah, Cibinong pada Senin (1/8).

Menurut Yanti, Raperda terkait laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 hingga menjadi Perda merupakan evaluasi dan masukan teru­tama dalam aspek pengelo­laan keuangan daerah dan akan digunakan oleh Pemer­intah Daerah Kabupaten Bogor sebagai bahan untuk perbaikan pelaksanaan ki­nerja seluruh OPD dalam peningkatan layanan publik khususnya agar pengelo­laan keuangan daerah dapat lebih transparan, akuntabel dan auditabel.

“Predikat WTP yang diper­oleh untuk laporan keuan­gan tahun 2015, akan terus di pertahankan pada tahun-tahun berikutnya bahkan ditingkatkan yaitu dengan berkurangnya temuan BPK baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.”ungkapnya.

BACA JUGA :  Sowan ke DPD Golkar Kota Bogor, PAN Jalin Koalisi di Pilwalkot 2024

Nurhayanti juga menam­bahkan guna mewujudkan hal tersebut sangat diperlu­kan sinegritas antara ekse­kutif dan legislative untuk bersama mengawal pelaksan­aan program dan kegiatan di sisa tahun anggaran 2016 dan sebagai agenda rutin ta­hunan, seluruh rangkaian laporan pertanggungjawa­ban pelaksanaan APBD, mu­lai dari penyampaian, pem­bahasan hingga penetapan persetujuan, pada dasarnya merupakan wujud pemenu­han kewajiban kepala dae­rah terhadap ketentuan Per­mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pen­gelolaam keuangan daerah.

“Raperda tentang pertang­gung jawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi hingga paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda ini.”tambahnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Terkait Raperda Rap­erda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya penguatan regulasi tentang kawasan tanpa rokok yang se­belumnya telah dimuat dalam bentuk peraturan Bupati, maka kesadaran masyarakat untuk mengurangi kebi­asaan merokok akan semakin meningkat dan membatasi masyarakat untuk merokok sembarangan, terutama di fasilitas pelayanan keseha­tan, tempat proses belajar mengajar dan tempat anak bermain, tempat ibadah, an­gkuta umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang telah ditetapkan

“Dengan adanya batasan untuk merokok saya yakin kita akan mengurangi paparan asap rokok secara signifikan serta memiliki jaminan untuk hidup sehat dalam lingkungan yang sehat.”tandasnya.(Yuska Apitya/*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================