CIBINONG TODAY– Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti menyÂampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait pertanggungÂjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 dan RapÂerda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di hadapan para anggota DPRD Kabupaten BoÂgor yang bertempat di ruang serbaguna II, Gedung SekreÂtariat Daerah, Cibinong pada Senin (1/8).
Menurut Yanti, Raperda terkait laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 hingga menjadi Perda merupakan evaluasi dan masukan teruÂtama dalam aspek pengeloÂlaan keuangan daerah dan akan digunakan oleh PemerÂintah Daerah Kabupaten Bogor sebagai bahan untuk perbaikan pelaksanaan kiÂnerja seluruh OPD dalam peningkatan layanan publik khususnya agar pengeloÂlaan keuangan daerah dapat lebih transparan, akuntabel dan auditabel.
“Predikat WTP yang diperÂoleh untuk laporan keuanÂgan tahun 2015, akan terus di pertahankan pada tahun-tahun berikutnya bahkan ditingkatkan yaitu dengan berkurangnya temuan BPK baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.â€ungkapnya.
Nurhayanti juga menamÂbahkan guna mewujudkan hal tersebut sangat diperluÂkan sinegritas antara ekseÂkutif dan legislative untuk bersama mengawal pelaksanÂaan program dan kegiatan di sisa tahun anggaran 2016 dan sebagai agenda rutin taÂhunan, seluruh rangkaian laporan pertanggungjawaÂban pelaksanaan APBD, muÂlai dari penyampaian, pemÂbahasan hingga penetapan persetujuan, pada dasarnya merupakan wujud pemenuÂhan kewajiban kepala daeÂrah terhadap ketentuan PerÂmendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman penÂgelolaam keuangan daerah.
“Raperda tentang pertangÂgung jawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi hingga paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda ini.â€tambahnya.
Terkait Raperda RapÂerda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya penguatan regulasi tentang kawasan tanpa rokok yang seÂbelumnya telah dimuat dalam bentuk peraturan Bupati, maka kesadaran masyarakat untuk mengurangi kebiÂasaan merokok akan semakin meningkat dan membatasi masyarakat untuk merokok sembarangan, terutama di fasilitas pelayanan kesehaÂtan, tempat proses belajar mengajar dan tempat anak bermain, tempat ibadah, anÂgkuta umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang telah ditetapkan
“Dengan adanya batasan untuk merokok saya yakin kita akan mengurangi paparan asap rokok secara signifikan serta memiliki jaminan untuk hidup sehat dalam lingkungan yang sehat.â€tandasnya.(Yuska Apitya/*)
Bagi Halaman