Mencermati Tax Amnesty

Tidak kalah penting ialah sosialisasi bahwa pengampunan pajak bukanlah membentang karpet merah untuk koruptor dan pencucian uang. Sasaran pengampunan pajak ialah para pengusaha yang menyimpan uang di luar neg­eri, bukan pengemplang pajak.

Membawa kembali dana yang disimpan di luar negeri bisa juga dipandang sebagai ben­tuk cinta Indonesia. Bukankah selama ini mer­eka bertempat tinggal dan berusaha di negeri ini, tapi keuntungan mereka malah diparkir di negeri orang? Jangan biarkan untung di negeri orang, buntung untuk negeri ini.

BACA JUGA :  JIKA INGIN KE BAITULLAH MAKA TERLEBIH DAHULU KE MASJID

Tugas kedua pemerintah yang tidak kalah penting ialah menyiapkan program terukur un­tuk menampung dan menyalurkan dana yang masuk dari luar negeri. Jika tidak digunakan segera, tentu uang yang masuk itu menjadi mubazir. Dana-dana repatriasi hasil pengampu­nan pajak, untuk jangka pendek misalnya, bisa dipakai di sektor keuangan seperti saham, reksa dana, obligasi negara, ataupun obligasi BUMN. Instrumen jangka panjang bisa berupa proyek-proyek infrastruktur atau investasi di sektor riil.

Pemerintah harus mampu memanfaatkan dana hasil pengampunan pajak untuk mengger­akkan roda perekonomian, bukan untuk mem­perkaya para petugas pajak. Karena itu, jauh lebih elok lagi jika Presiden membentuk gu­gus tugas yang khusus mengawal pelaksanaan pengampunan pajak.

BACA JUGA :  PERAN AKIDAH DALAM MEMBENTUK KEPRIBADIAN MUSLIM

Dana segar yang mengalir deras dari luar negeri hanyalah ilusi jika pemerintah kalah di Mahkamah Konstitusi terkait dengan penga­juan uji materi UU Pengampunan Pajak. Sambil melakukan sosialisi, pemerintah juga harus me­nyiapkan diri untuk beperkara di Mahkamah Konstitusi sehingga tidak kalah.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================