KEHADIRAN Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah memberikan dam­pak positif. Sejak Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak disetujui DPR untuk di­undangkan pada 28 Juni, nilai tukar rupiah ter­hadap dolar Amerika Serikat dan indeks harga saham gabungan (IHSG) terus menguat.

Penguatan rupiah dan IHSG juga ditopang masuknya dana asing ke Indonesia. Menurut catatan Bank Indonesia, dalam enam bulan ter­akhir, mulai 1 Januari hingga 24 Juni, dana as­ing yang mengalir ke Indonesia mencapai Rp97 triliun. Dana yang masuk itu diakui sebagai dampak tidak langsung dari program pengam­punan pajak yang sudah digagas sejak tahun lalu. Jumlah dana yang pulang kampung di­harapkan berlipat-lipat setelah pengampunan pajak resmi diberlakukan. Saat ini sebanyak 6.519 warga negara Indonesia menyimpan dana di luar negeri. Pemerintah sudah menghitung total aset mereka Rp4.300 triliun.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Target pemerintah, dana yang bisa kembali atau repatriasi sebanyak Rp1.000 triliun dan uang hasil tebusan mencapai Rp165 triliun. Ada yang berpendapat target tersebut terlalu optimistis. Oleh karena itu, pemerintah mesti membuktikan mampu menarik duit sebesar itu. Meleset sedikit saja, dalam arti capaiannya di bawah target, mereka yang anti-tax amnesty bakal berkoar bahwa pemerintah gagal.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Setidaknya ada dua tugas yang mesti di­lakukan pemerintah dengan segera. Pertama, membangun kepercayaan agar para pengusaha berbondong-bondong mengikuti program pen­gampunan pajak. Untuk itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara terstruktur, siste­matis, dan masif.

Sosialisasi itu juga menyangkut jaminan pemerintah soal kerahasiaan data pengampu­nan pajak. Data yang diberikan tidak dapat dija­dikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Pembocor rahasia tersebut bahkan bisa dikenai tindakan pidana selama lima tahun penjara.

============================================================
============================================================
============================================================