KEHADIRAN Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah memberikan damÂpak positif. Sejak Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak disetujui DPR untuk diÂundangkan pada 28 Juni, nilai tukar rupiah terÂhadap dolar Amerika Serikat dan indeks harga saham gabungan (IHSG) terus menguat.
Penguatan rupiah dan IHSG juga ditopang masuknya dana asing ke Indonesia. Menurut catatan Bank Indonesia, dalam enam bulan terÂakhir, mulai 1 Januari hingga 24 Juni, dana asÂing yang mengalir ke Indonesia mencapai Rp97 triliun. Dana yang masuk itu diakui sebagai dampak tidak langsung dari program pengamÂpunan pajak yang sudah digagas sejak tahun lalu. Jumlah dana yang pulang kampung diÂharapkan berlipat-lipat setelah pengampunan pajak resmi diberlakukan. Saat ini sebanyak 6.519 warga negara Indonesia menyimpan dana di luar negeri. Pemerintah sudah menghitung total aset mereka Rp4.300 triliun.
Target pemerintah, dana yang bisa kembali atau repatriasi sebanyak Rp1.000 triliun dan uang hasil tebusan mencapai Rp165 triliun. Ada yang berpendapat target tersebut terlalu optimistis. Oleh karena itu, pemerintah mesti membuktikan mampu menarik duit sebesar itu. Meleset sedikit saja, dalam arti capaiannya di bawah target, mereka yang anti-tax amnesty bakal berkoar bahwa pemerintah gagal.
Setidaknya ada dua tugas yang mesti diÂlakukan pemerintah dengan segera. Pertama, membangun kepercayaan agar para pengusaha berbondong-bondong mengikuti program penÂgampunan pajak. Untuk itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara terstruktur, sisteÂmatis, dan masif.
Sosialisasi itu juga menyangkut jaminan pemerintah soal kerahasiaan data pengampuÂnan pajak. Data yang diberikan tidak dapat dijaÂdikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Pembocor rahasia tersebut bahkan bisa dikenai tindakan pidana selama lima tahun penjara.