Andro mengaku alat kelaminnya pernah diseterum oleh polisi. Penyiksaan ini terÂjadi selama dua hari dua malam, hingga akhirnya Andro dan NurÂdin dipaksa mengaku menjadi pelaku pembunuhan.
Usai lepas dari bui dan dinÂyatakan tak bersalah oleh MahÂkamah Agung, kehidupan Andro dan orang tuanya ikut berubah. “Korban dan keluarganya kerap dituduh tidak lurus, diremehÂkan, juga dihina,†kata Bunga.
Dari seluruh kerugian maÂteril dan immateril yang dialami Andro dan Nurdin selama masa penahanan hingga usai penahÂanan, LBH Jakarta menghitung total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Saat ini kasus gugatan ini sudah memasuki masa perÂsidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andro Supriyanto dan NurÂdin Priyanto, dua pengamen asal cipulir mengajukan gugatan sebesar Rp 1 miliar terhadap Polda Metro Jaya terkait dengan salah tangkap yang mereka alaÂmi dalam kasus pembunuhan.
Mereka ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2013 terkait ditemukannya seorang pengamen bernama Dicky yang tewas di Cipulir, Jakarta Selatan. Hingga mereka dinÂyatakan tak bersalah dan beÂbas, pembunuh Dicky masih belum ditangkap.
Soal ini, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur JenÂderal Moechgiyarto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dalam kasus gugatan dua pengamen asal Cipulir yang mengaku menjadi korban salah tangkap. Kedua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polda Metro Jaya.(Yuska Apitya/dtk)