Pengamen Gugat Polisi Rp 1 Miliar

Andro mengaku alat kelaminnya pernah diseterum oleh polisi. Penyiksaan ini ter­jadi selama dua hari dua malam, hingga akhirnya Andro dan Nur­din dipaksa mengaku menjadi pelaku pembunuhan.

Usai lepas dari bui dan din­yatakan tak bersalah oleh Mah­kamah Agung, kehidupan Andro dan orang tuanya ikut berubah. “Korban dan keluarganya kerap dituduh tidak lurus, diremeh­kan, juga dihina,” kata Bunga.

Dari seluruh kerugian ma­teril dan immateril yang dialami Andro dan Nurdin selama masa penahanan hingga usai penah­anan, LBH Jakarta menghitung total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Saat ini kasus gugatan ini sudah memasuki masa per­sidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Andro Supriyanto dan Nur­din Priyanto, dua pengamen asal cipulir mengajukan gugatan sebesar Rp 1 miliar terhadap Polda Metro Jaya terkait dengan salah tangkap yang mereka ala­mi dalam kasus pembunuhan.

Mereka ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2013 terkait ditemukannya seorang pengamen bernama Dicky yang tewas di Cipulir, Jakarta Selatan. Hingga mereka din­yatakan tak bersalah dan be­bas, pembunuh Dicky masih belum ditangkap.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Soal ini, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jen­deral Moechgiyarto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dalam kasus gugatan dua pengamen asal Cipulir yang mengaku menjadi korban salah tangkap. Kedua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polda Metro Jaya.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================