JAKARTA TODAY– Dua pengaÂmen korban salah tangkap Polda Metro Jaya, Andro Suprianto, 21 tahun, dan Nurdin Prianto, 26 taÂhun, harus menanggung beban fisik dan psikis akibat kejadian salah tangkap. Lewat bantuan Lembaga Bantuan Hukum JakarÂta, mereka pun mengajukan guÂgatan sebesar Rp 1 miliar kepada Polda atas kerugian materiil dan immateril yang mereka dapat. “Saya sekarang susah cari kerja. Dulu saya sempat ikut proyek kabel-kabel. Setelah bebas, merÂeka enggak mau terima saya lagi, padahal saya sudah diputus engÂga bersalah,†kata Andro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Bukan hanya itu, bisnis orang tua Andro pun bangkrut gara-gara penangkapan Andro pada 2013 lalu. Sebelumnya, usÂaha milik Marni, 53 tahun, ibunÂda Andro, bisa menghasilkan Rp 30 juta per bulan. Namun sejak anaknya masuk bui, penghasiÂlannya menurun hingga Rp 10 juta. “Saya sekarang paling bisa menjahit saja, dulu ya masih bisa sambil jualan baju. Sekarang palÂing jualan sehari dalam semingÂgu, pas liburan saja,†kata Marni yang biasa berdagang di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.
Penghasilan yang menurun itu pun harus banyak terpakai untuk keperluan Andro di tahÂanan. Andro mengaku selama masa penahanan dia, uang makan dan inap di sel harus dibayarkan lewat kocek sendiri. Uang makan saja bisa Rp 50 ribu per hari, sedangkan uang untuk inap di sel mencapai Rp 100 ribu per hari.
“Untuk uang makan saja, kami menghitung selama 8 bulan ia ditahan, total kerugian materilÂnya mencapai Rp 12 juta,†kata Bunga Siagian, dari LBH Jakarta yang mendampingi korban.
Andro dan Nurdin diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA)pada 2014 lalu. Bahkan hingga saat ini, Andro dan Nurdin mengaku belum mendapatkan perawatan khusus bagi luka-luka yang mereka dapat selama pemeriksaan oleh polisi.
Andro contohnya, mengalaÂmi luka di bahu kanannya yang menyebabkan bagian tersebut agak tinggi sebelah. Ia pun tak jarang merasa sakit ketika batuk. Luka di bahunya, kata dia, diÂdapat ketika pemeriksaan denÂgan tim dari Subdirektorat JatanÂras Polda Metro Jaya 2013.
“Di sini (sambil menunjuk bahu) saya ditendang. Lebih seringnya saya dipukuli di baÂgian badan,†kata Andro.
Andro mengaku alat kelaminnya pernah diseterum oleh polisi. Penyiksaan ini terÂjadi selama dua hari dua malam, hingga akhirnya Andro dan NurÂdin dipaksa mengaku menjadi pelaku pembunuhan.
Usai lepas dari bui dan dinÂyatakan tak bersalah oleh MahÂkamah Agung, kehidupan Andro dan orang tuanya ikut berubah. “Korban dan keluarganya kerap dituduh tidak lurus, diremehÂkan, juga dihina,†kata Bunga.
Dari seluruh kerugian maÂteril dan immateril yang dialami Andro dan Nurdin selama masa penahanan hingga usai penahÂanan, LBH Jakarta menghitung total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Saat ini kasus gugatan ini sudah memasuki masa perÂsidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andro Supriyanto dan NurÂdin Priyanto, dua pengamen asal cipulir mengajukan gugatan sebesar Rp 1 miliar terhadap Polda Metro Jaya terkait dengan salah tangkap yang mereka alaÂmi dalam kasus pembunuhan.
Mereka ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2013 terkait ditemukannya seorang pengamen bernama Dicky yang tewas di Cipulir, Jakarta Selatan. Hingga mereka dinÂyatakan tak bersalah dan beÂbas, pembunuh Dicky masih belum ditangkap.
Soal ini, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur JenÂderal Moechgiyarto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dalam kasus gugatan dua pengamen asal Cipulir yang mengaku menjadi korban salah tangkap. Kedua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polda Metro Jaya.(Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman