Terkait hal ini, Yudha langÂsung menyanggahnya dan mengatakan pada jam dan waktu tersebut, Tim Skala KeÂcil sedang melakukan rapat di tempat yang berbeda. “Setelah rapat, Walikota Bogor berÂsama empat orang Tim Skala Kecil berangkat ke rumah AngÂkahong. Kemudian terjadi deal harga Rp 43,1 miliar pada tangÂgal 27 Desember diruang WaÂlikota Bogor,†bantah Yudha.
Menurut Rudi, Yudha menÂgatakan, harga disampaikan oleh Walikota dan Sekda berÂdasarkan nilai apprasial yang ditentukan oleh Pemkot BoÂgor. “Saat itu Walikota yang meminta Pak Yudha, Pak Toto dan Sekda datang ke kantor baÂlaikota untuk bertemu dengan Angkahong yang didampingi sekretarisnya,†papar Rudi.
Menurut Rudi, terlihat dalam kasus ini ada intervensi dari Walikota Bogor dalam penetapan harga pada tanggal 27 Desember 2014 dengan nilai Rp 43,1 M di ruang Walikota Bogor. “Ini adalah intervensi dalam penentuan nilai harga,†papar Rudi.
Kesaksian kemarin tidak hanya dipaparkan oleh Toto M Ulum, ketiga orang saksi lainÂnya juga memberikan kesaksiÂan untuk memperjelas apakah ada aktor intelektual yang berÂmain dalam penentuan harga lahan Jambu Dua atau tidak. Ketiga saksi lainnya yang memÂberikan keterangan yakni Staf KUMKM, Mamat Rohmat; SeÂkwan DPRD, Subur Herdiman dan Bambang Suhermawan. (Abdul Kadir Basalamah)