Terkait hal ini, Yudha lang­sung menyanggahnya dan mengatakan pada jam dan waktu tersebut, Tim Skala Ke­cil sedang melakukan rapat di tempat yang berbeda. “Setelah rapat, Walikota Bogor ber­sama empat orang Tim Skala Kecil berangkat ke rumah Ang­kahong. Kemudian terjadi deal harga Rp 43,1 miliar pada tang­gal 27 Desember diruang Wa­likota Bogor,” bantah Yudha.

Menurut Rudi, Yudha men­gatakan, harga disampaikan oleh Walikota dan Sekda ber­dasarkan nilai apprasial yang ditentukan oleh Pemkot Bo­gor. “Saat itu Walikota yang meminta Pak Yudha, Pak Toto dan Sekda datang ke kantor ba­laikota untuk bertemu dengan Angkahong yang didampingi sekretarisnya,” papar Rudi.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

Menurut Rudi, terlihat dalam kasus ini ada intervensi dari Walikota Bogor dalam penetapan harga pada tanggal 27 Desember 2014 dengan nilai Rp 43,1 M di ruang Walikota Bogor. “Ini adalah intervensi dalam penentuan nilai harga,” papar Rudi.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat

Kesaksian kemarin tidak hanya dipaparkan oleh Toto M Ulum, ketiga orang saksi lain­nya juga memberikan kesaksi­an untuk memperjelas apakah ada aktor intelektual yang ber­main dalam penentuan harga lahan Jambu Dua atau tidak. Ketiga saksi lainnya yang mem­berikan keterangan yakni Staf KUMKM, Mamat Rohmat; Se­kwan DPRD, Subur Herdiman dan Bambang Suhermawan. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================