Saksi Jambu Dua Lempar Bola Panas

Terkait hal ini, Yudha lang­sung menyanggahnya dan mengatakan pada jam dan waktu tersebut, Tim Skala Ke­cil sedang melakukan rapat di tempat yang berbeda. “Setelah rapat, Walikota Bogor ber­sama empat orang Tim Skala Kecil berangkat ke rumah Ang­kahong. Kemudian terjadi deal harga Rp 43,1 miliar pada tang­gal 27 Desember diruang Wa­likota Bogor,” bantah Yudha.

Menurut Rudi, Yudha men­gatakan, harga disampaikan oleh Walikota dan Sekda ber­dasarkan nilai apprasial yang ditentukan oleh Pemkot Bo­gor. “Saat itu Walikota yang meminta Pak Yudha, Pak Toto dan Sekda datang ke kantor ba­laikota untuk bertemu dengan Angkahong yang didampingi sekretarisnya,” papar Rudi.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Hadirkan REHAB 3.0, Peserta Kini Bisa Cicil Tunggakan Iuran Harian hingga Mingguan

Menurut Rudi, terlihat dalam kasus ini ada intervensi dari Walikota Bogor dalam penetapan harga pada tanggal 27 Desember 2014 dengan nilai Rp 43,1 M di ruang Walikota Bogor. “Ini adalah intervensi dalam penentuan nilai harga,” papar Rudi.

BACA JUGA :  Kenapa Anak Mulai Berbohong? Ini 7 Penyebab yang Perlu Dipahami Orang Tua

Kesaksian kemarin tidak hanya dipaparkan oleh Toto M Ulum, ketiga orang saksi lain­nya juga memberikan kesaksi­an untuk memperjelas apakah ada aktor intelektual yang ber­main dalam penentuan harga lahan Jambu Dua atau tidak. Ketiga saksi lainnya yang mem­berikan keterangan yakni Staf KUMKM, Mamat Rohmat; Se­kwan DPRD, Subur Herdiman dan Bambang Suhermawan. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================