DisdukcapilBOGOR TODAY – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor melakukan pendataan warga pendatang baru. Pendataan melalui operasi sisir admin­istrasi kependudukan itu di­lakukan secara serentak di 15 titik wilayah kelurahan se-Ko­ta Bogor.

Pantauan di salah satu titik di wilayah Kelurahan Harjasa­ri, Kecamatan Bogor Selatan, operasi sisir dimulai pukul 09.00 WIB. Sejumlah petugas Disdukcapil dengan melibat­kan aparatur kecamatan dan kelurahan penyisiran dilakukan dibeberapa rumah kontrakan.

Dari data terakhir di­dapat sebanyak 35 warga pendatang baru rata-rata dinyatakan belum melakukan perekaman e- KTP di domisili tempat asal. Mereka hanya memiliki KTP reguler dan pendatang baru ini kebanyakan berprofesi pedagang.

“Operasi sisir untuk men­gendalikan administrasi kependudukan paska leba­ran terhadap penduduk non permanen, penduduk yang tinggal di Kota Bogor tetapi tidak mempunyai dokumen kependudukan Kota Bogor,” kata Kasie Pengendalian Ad­ministrasi Penduduk, Somia disela kegiatan di Kelurahan Harjasari, Rabu (03/08/2016).

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

Somia menjelaskan, op­erasi sisir baru dilakukan kali ini oleh pihaknya, mengin­gat pengalaman pada tahun 2015 operasi sisir yang dilaku­kan seminggu paska lebaran ternyata tidak efisien. Sebab, dari hasil pendataan pen­datang baru itu hanya transit, Kota Bogor bukan merupakan salah satu tujuan mereka un­tuk mencari kerja.

“Hasil operasi sisir disini terdata ada 35 warga pen­datang baru berasal dari Ci­rebon, Cimahi dan ada juga warga Kota Bogor sendir dan mereka rata-rata berprofesi pegangan. Pendataan terus berlanjut oleh aparat kelura­han mengingat masih banyak penghuni kontrakan yang be­lum terdata mereka sudah ke­luar dari rumah,” terangnya.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Lebih lanjut kata Somia, untuk data keseluruhan seka­rang ini belum bisa dipublika­sikan, pendataan administrasi kependudukan pendatang baru akan disampaikan nanti pada rapat kepada Walikota. Meski begitu, sesuai Per­mendagri 19/2015 data pen­datang baru ini juga akan dilaporkan diantaranya permintaan Kesbangpol.

Sementara Lurah Har­jasari, Nana Priyatna me­nambahkan, pihak kelu­rahan selalu memberikan penegasan terhadap ketua RW dan RT agar setiap ada warga pendatang baru hendak tinggal atau mengon­trak rumah diminta dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan paspor.

“Himbauan ini rutin dis­ampaikan 3 minggu sekali dalam rapat pertemuan den­gan Ketua RW dan RT, dan ini upaya mengantispasi adanya tindakan-tindakan negatif dari warga pendatang itu sendiri kerena identitasnya sudah kita miliki,” ujar Nana. (Abdul Ka­dir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================