BOGOR TODAY – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor melakukan pendataan warga pendatang baru. Pendataan melalui operasi sisir adminÂistrasi kependudukan itu diÂlakukan secara serentak di 15 titik wilayah kelurahan se-KoÂta Bogor.
Pantauan di salah satu titik di wilayah Kelurahan HarjasaÂri, Kecamatan Bogor Selatan, operasi sisir dimulai pukul 09.00 WIB. Sejumlah petugas Disdukcapil dengan melibatÂkan aparatur kecamatan dan kelurahan penyisiran dilakukan dibeberapa rumah kontrakan.
Dari data terakhir diÂdapat sebanyak 35 warga pendatang baru rata-rata dinyatakan belum melakukan perekaman e- KTP di domisili tempat asal. Mereka hanya memiliki KTP reguler dan pendatang baru ini kebanyakan berprofesi pedagang.
“Operasi sisir untuk menÂgendalikan administrasi kependudukan paska lebaÂran terhadap penduduk non permanen, penduduk yang tinggal di Kota Bogor tetapi tidak mempunyai dokumen kependudukan Kota Bogor,†kata Kasie Pengendalian AdÂministrasi Penduduk, Somia disela kegiatan di Kelurahan Harjasari, Rabu (03/08/2016).
Somia menjelaskan, opÂerasi sisir baru dilakukan kali ini oleh pihaknya, menginÂgat pengalaman pada tahun 2015 operasi sisir yang dilakuÂkan seminggu paska lebaran ternyata tidak efisien. Sebab, dari hasil pendataan penÂdatang baru itu hanya transit, Kota Bogor bukan merupakan salah satu tujuan mereka unÂtuk mencari kerja.
“Hasil operasi sisir disini terdata ada 35 warga penÂdatang baru berasal dari CiÂrebon, Cimahi dan ada juga warga Kota Bogor sendir dan mereka rata-rata berprofesi pegangan. Pendataan terus berlanjut oleh aparat keluraÂhan mengingat masih banyak penghuni kontrakan yang beÂlum terdata mereka sudah keÂluar dari rumah,†terangnya.
Lebih lanjut kata Somia, untuk data keseluruhan sekaÂrang ini belum bisa dipublikaÂsikan, pendataan administrasi kependudukan pendatang baru akan disampaikan nanti pada rapat kepada Walikota. Meski begitu, sesuai PerÂmendagri 19/2015 data penÂdatang baru ini juga akan dilaporkan diantaranya permintaan Kesbangpol.
Sementara Lurah HarÂjasari, Nana Priyatna meÂnambahkan, pihak keluÂrahan selalu memberikan penegasan terhadap ketua RW dan RT agar setiap ada warga pendatang baru hendak tinggal atau mengonÂtrak rumah diminta dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan paspor.
“Himbauan ini rutin disÂampaikan 3 minggu sekali dalam rapat pertemuan denÂgan Ketua RW dan RT, dan ini upaya mengantispasi adanya tindakan-tindakan negatif dari warga pendatang itu sendiri kerena identitasnya sudah kita miliki,†ujar Nana. (Abdul KaÂdir Basalamah)
Bagi Halaman