Dia menambahkan, kasus ini sudah diserahkan Polsek Pangkalan ke Polres KarawaÂng. Terkait dugaan penipuan masuk surga, polisi juga masih memeriksa para pelapor. “KaÂsus ini akan kami serahkan ke tingkat Polres untuk ditangani lebih lanjut,†ucapnya.
Kasus ini bermula pada Januari 2015. Saat itu AbÂdul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama di Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang. Mereka menyebarkan ajaranÂnya dengan iming-iming maÂsuk surga. Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta.
Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak. AdaÂpun kalimat syahadat versi Muhjib adalah ‘Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah’ (Aku bersaksi tiada tuhan seÂlain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).
Aksi Muhjib ini sangat meÂresahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat. Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyeÂbarkan ajarannya.
Namun, pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajaranÂnya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar. Muhjib langsung digelandang ke Polres Karawang untuk ditelusuri lebih dalam kasusÂnya. Polisi juga belum menÂgetahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan menyerahkan “biaya masuk surga†Rp 2 juta.
(Yuska Apitya Aji)