Dia menambahkan, kasus ini sudah diserahkan Polsek Pangkalan ke Polres Karawa­ng. Terkait dugaan penipuan masuk surga, polisi juga masih memeriksa para pelapor. “Ka­sus ini akan kami serahkan ke tingkat Polres untuk ditangani lebih lanjut,” ucapnya.

Kasus ini bermula pada Januari 2015. Saat itu Ab­dul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama di Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang. Mereka menyebarkan ajaran­nya dengan iming-iming ma­suk surga. Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta.

BACA JUGA :  Penderita Autoimun Harus Hindari 5 Makanan Ini!

Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak. Ada­pun kalimat syahadat versi Muhjib adalah ‘Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah’ (Aku bersaksi tiada tuhan se­lain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).

Aksi Muhjib ini sangat me­resahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat. Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menye­barkan ajarannya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

Namun, pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajaran­nya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar. Muhjib langsung digelandang ke Polres Karawang untuk ditelusuri lebih dalam kasus­nya. Polisi juga belum men­getahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan menyerahkan “biaya masuk surga” Rp 2 juta.

(Yuska Apitya Aji)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================