
BOGOR TODAY – Pemkot Bogor menerima aset bekas dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Kanwil Direktorat Jendral kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, yakÂni sebidang tanah dengan luas 1.540 meter persegi beserta bangunan yang berlokasi di JaÂlan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor TenÂgah Kota Bogor.
Berita acara serah teriÂmapun ditandatangani oleh Walikota Bogor, Bima Arya dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat di ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor.
Pasca ditandatangani dan diserahkan kepada Pemkot Bogor, diharapkan Pemkot BoÂgor segera melakukan kerjasaÂma dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna proses penyertifikatan aset.
“Ini hasil permohonan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu, mewakili Pemkot Bogor saya ucapkan terima kasih. Langkah selanjutnya kami akan mendata dan menÂgiventarisir aset yang belum disertifikasi. Sedangkan untuk pemanfaatannya akan dikaji lebih dulu disesuaikan dengan rencana tata ruang,†ujar WaÂlikota Bogor, Bima Arya.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Nuning Srirezeki WuÂlandari mengatakan, selain aset ini, sejak tahun 2010 hingga 2012 Kanwil DJKN Jawa Barat telah menyerahkan aset ke Pemkot Bogor, yakni SMP Negeri 4, SMA Negeri 9 dan SMA Negeri 2. “Nah, Tahun 2016 ini aset seluas 1.540 meÂter persegi berserta bangunan yang lokasinya di Jalan Roda,†kata Nuning Srirezeki WulandÂari kepada wartawan kemarin.
Nuning mengungkapkan, pihak Kanwil DJKN belum bisa memastikan aset yang akan diserahkan ke Pemkot Bogor kedepannya, dikarenakan harus melalui mekanisme. Usulan aset bekas milik asÂing/Tionghoa (ABMA/T) harus ditetapkan oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) yang terdiri dari institusi kepolisian, kejaksaan, BIN dan BPN.
“TAD memutuskan aset, apakah laik atau tidak secara hukum, administrasi dan fisik. Apabila sesuai prosedur, diusulkan status aset apakah ditetapkan sebagai barang miÂlik daerah atau barang milik negara,†jelasnya.
Sekedar informasi, penÂandatangan yang dilakukan Pemkot Bogor dengan Kanwil DJKN Jawa Barat tersebut dirÂesmikan berdasarkan SK NoÂmor 123/km.6.2016/. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















