Pemkot Terima Hibah Lahan 1.540 Meter

Lahan-GratisBOGOR TODAY – Pemkot Bogor menerima aset bekas dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Kanwil Direktorat Jendral kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, yak­ni sebidang tanah dengan luas 1.540 meter persegi beserta bangunan yang berlokasi di Ja­lan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Ten­gah Kota Bogor.

Berita acara serah teri­mapun ditandatangani oleh Walikota Bogor, Bima Arya dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat di ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor.

Pasca ditandatangani dan diserahkan kepada Pemkot Bogor, diharapkan Pemkot Bo­gor segera melakukan kerjasa­ma dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna proses penyertifikatan aset.

“Ini hasil permohonan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu, mewakili Pemkot Bogor saya ucapkan terima kasih. Langkah selanjutnya kami akan mendata dan men­giventarisir aset yang belum disertifikasi. Sedangkan untuk pemanfaatannya akan dikaji lebih dulu disesuaikan dengan rencana tata ruang,” ujar Wa­likota Bogor, Bima Arya.

BACA JUGA :  Muscab V HIPMI Kabupaten Bogor Menghangat, Tiga Nama Mulai Ambil Formulir Caketum

Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Nuning Srirezeki Wu­landari mengatakan, selain aset ini, sejak tahun 2010 hingga 2012 Kanwil DJKN Jawa Barat telah menyerahkan aset ke Pemkot Bogor, yakni SMP Negeri 4, SMA Negeri 9 dan SMA Negeri 2. “Nah, Tahun 2016 ini aset seluas 1.540 me­ter persegi berserta bangunan yang lokasinya di Jalan Roda,” kata Nuning Srirezeki Wuland­ari kepada wartawan kemarin.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Nuning mengungkapkan, pihak Kanwil DJKN belum bisa memastikan aset yang akan diserahkan ke Pemkot Bogor kedepannya, dikarenakan harus melalui mekanisme. Usulan aset bekas milik as­ing/Tionghoa (ABMA/T) harus ditetapkan oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) yang terdiri dari institusi kepolisian, kejaksaan, BIN dan BPN.

“TAD memutuskan aset, apakah laik atau tidak secara hukum, administrasi dan fisik. Apabila sesuai prosedur, diusulkan status aset apakah ditetapkan sebagai barang mi­lik daerah atau barang milik negara,” jelasnya.

Sekedar informasi, pen­andatangan yang dilakukan Pemkot Bogor dengan Kanwil DJKN Jawa Barat tersebut dir­esmikan berdasarkan SK No­mor 123/km.6.2016/. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================