Andri Latif Terseret Konflik Plaza Bogor

“Surat hasil pembahasan Komisi A DPRD Kota Bogor tanggal 16 Agustus 2012 men­genai perjanjian kerjasama Plaza Bogor antara PT Bina Citra Centragraha dengan Pemkot Bogor yang menyim­pulkan bahwa Pemkot Bogor dan PT GKN menghormati ke­beradaan HGB yang didapat­kan PT GKN terhitung dari 1997 hingga 2017,” jelasnya.

Selain itu, terdapat laporan Pansus DPRD pembahasan pe­mindahtanganan barang milik daerah Kota Bogor kepada PD PPJ pada rapat Banmus DPRD pada 19 Desember 2012 yang menyatakan bahwa pasar-pas­ar belum disetujui untuk dip­indahtangankan kepada PD PPJ, seperti Plaza Bogor dan Blok F Pasar Kebon Kembang sebab masih ada kerjasama dengan pihak ketiga.

“Kemudian ada surat per­nyataan bersama antara Pem­kot dan Taufik Iradat tanggal 11 Oktober 2013 menyatakan bahwa pokok perjanjian kerjasama Pemkot dan PT GKN nomor 644.2/2289-Din­pu-1988 tentang pemban­gunan kembali Pasar Bogor tanggal 5 Juli 1988 beserta adendum-adendumnya tetap berlaku untuk PT GKN sam­pai berakhirnya HGB nomor 1300/Babakan Pasar tanggal 24 September 2017. Selain itu, ada surat yang dikeluarkan Plt Sekda Ade Sarip Hidayat atas nama walikota bahwa HGB berlaku 20 tahun. Lantas dit­ambah dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang PMP PD PPJ yang didalamnya tertera bahwa Plaza Bogor ti­dak termasuk dalam PMP PD PPJ,” katanya.

BACA JUGA :  Raba Pengemudi Ojol di Taman Lansia, Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Bogor Tengah

Sebelumnya, Andri Latif mengatakan, dirinya belum mengetahui tentang adanya laporan yang mengarah ke­pada dirinya tersebut. “Saya malah baru dengar dari teman media. Belum ada informasi resmi kepada kami, karena belum resmi, kita tunggu saja resminya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY, kemarin.

Ia juga menambahkan, apa­pun pengaduan mengenai PD Pasar akan disikapi oleh dirin­ya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejauh ini, dirinya belum mengetahui pengad­uan pemalsuan surat, peng­gelapan dan penipuan terse­but ditujukan terkait dengan permasalahan apa. “Saya ti­dak bisa menduga-duga, kita tunggu saja secara resmi dari kepolisian,” paparnya.

BACA JUGA :  Bogor Hornbills Bidik Kemenangan di Gim Ketiga Final IBL 2026

Sekedar informasi, An­dri Latif dilaporkan ke Siaga Bareskrim Polri dengan tudu­han melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan surat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan pada Selasa (02/08/2016).

Berdasarkan surat yang ter­tuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor; TBL/541/VIII/2016/ Bareskrim yang diterima dari Laporan Polisi Nomor: LP/774/ VIII/2016/Bareskrim dan di­tandatangani terlapor, Nano Supriyatno bersama Perwira Siaga Samosir, Andri Latif dije­gal dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau 266 KUHP. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================