“Surat hasil pembahasan Komisi A DPRD Kota Bogor tanggal 16 Agustus 2012 menÂgenai perjanjian kerjasama Plaza Bogor antara PT Bina Citra Centragraha dengan Pemkot Bogor yang menyimÂpulkan bahwa Pemkot Bogor dan PT GKN menghormati keÂberadaan HGB yang didapatÂkan PT GKN terhitung dari 1997 hingga 2017,†jelasnya.
Selain itu, terdapat laporan Pansus DPRD pembahasan peÂmindahtanganan barang milik daerah Kota Bogor kepada PD PPJ pada rapat Banmus DPRD pada 19 Desember 2012 yang menyatakan bahwa pasar-pasÂar belum disetujui untuk dipÂindahtangankan kepada PD PPJ, seperti Plaza Bogor dan Blok F Pasar Kebon Kembang sebab masih ada kerjasama dengan pihak ketiga.
“Kemudian ada surat perÂnyataan bersama antara PemÂkot dan Taufik Iradat tanggal 11 Oktober 2013 menyatakan bahwa pokok perjanjian kerjasama Pemkot dan PT GKN nomor 644.2/2289-DinÂpu-1988 tentang pembanÂgunan kembali Pasar Bogor tanggal 5 Juli 1988 beserta adendum-adendumnya tetap berlaku untuk PT GKN samÂpai berakhirnya HGB nomor 1300/Babakan Pasar tanggal 24 September 2017. Selain itu, ada surat yang dikeluarkan Plt Sekda Ade Sarip Hidayat atas nama walikota bahwa HGB berlaku 20 tahun. Lantas ditÂambah dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang PMP PD PPJ yang didalamnya tertera bahwa Plaza Bogor tiÂdak termasuk dalam PMP PD PPJ,†katanya.
Sebelumnya, Andri Latif mengatakan, dirinya belum mengetahui tentang adanya laporan yang mengarah keÂpada dirinya tersebut. “Saya malah baru dengar dari teman media. Belum ada informasi resmi kepada kami, karena belum resmi, kita tunggu saja resminya,†ujarnya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY, kemarin.
Ia juga menambahkan, apaÂpun pengaduan mengenai PD Pasar akan disikapi oleh dirinÂya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejauh ini, dirinya belum mengetahui pengadÂuan pemalsuan surat, pengÂgelapan dan penipuan terseÂbut ditujukan terkait dengan permasalahan apa. “Saya tiÂdak bisa menduga-duga, kita tunggu saja secara resmi dari kepolisian,†paparnya.
Sekedar informasi, AnÂdri Latif dilaporkan ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduÂhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan surat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan pada Selasa (02/08/2016).
Berdasarkan surat yang terÂtuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor; TBL/541/VIII/2016/ Bareskrim yang diterima dari Laporan Polisi Nomor: LP/774/ VIII/2016/Bareskrim dan diÂtandatangani terlapor, Nano Supriyatno bersama Perwira Siaga Samosir, Andri Latif dijeÂgal dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau 266 KUHP. (Abdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















