Sementara itu untuk pem­bongkaran bangunan tersebut pihaknya mengaku sedang menunggu pemberkasan dari dinas teknis rampung. “Kami bukannya lamban, tapi mengikuti prosedur, kalau terburu-buru dan ada hal yang diabaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.

Disisi lain, Ketua Majelis Ula­ma Indonesia (MUI) Kecamatan Kemang Muhamad Zien mem­inta paska pembongkaran ada tindakan lanjutan yang dilakukan aparat terkait. Agar bangunan tersebut tak lagi didirikan, maka sudah seharusnya ada penga­wasan atau pemantauan. “Ban­gunan yang kembali berdiri itu, karena setelah dibongkar tidak ada pengawasan,” ucap dia.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Zien sapaan akrabnya, menyarankan, Satpol PP men­jalin kerjasama dengan PLN, agar bangunan-bangunan liar dan menyalahi fungsi tidak di­pasangi jaringan listrik. “Itu salah satu cara, agar di Kemang ini tak lagi banyak bangunan liar yang difungsikan menjadi THM, dan kalo mereka terbukti menyuntik aliran listrik dari sumber lain PLN bisa dengan cepat memotong arus listrikn­ya,’’ katanya.

Sementara itu, Bupati Bo­gor Hj Nurhayanti dengan tegasnya, menegur dan mem­peringati para pengusaha nakal tersebut. Ia mengaku Pemer­intah Kabupaten Bogor tidak akan memberikan toleransi kepada pemilik THM ilegal. “Ibu sudah tegaskan, agar pro­gram Nongol Babat (Nobat) diaktifkan kembali, guna me­nekan meningkatnya penyakit masyarakat (Pekat),” ujar Yanti.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Program Nobat, kata Bupati yang hampir dua tahun meny­endiri, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Dae­rah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 yang mengatur soal ket­ertiban umum. Nobat bukan­lah sebatas membongkar dan memberantas praktik maksiat saja, tapi untuk hal lebih luas, seperti penindakan bangunan yang tak berizin juga hal lain yang tak sesuai dengan perun­tukannya. (Kozer)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================