Sementara itu untuk pemÂbongkaran bangunan tersebut pihaknya mengaku sedang menunggu pemberkasan dari dinas teknis rampung. “Kami bukannya lamban, tapi mengikuti prosedur, kalau terburu-buru dan ada hal yang diabaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru,†ungkapnya.
Disisi lain, Ketua Majelis UlaÂma Indonesia (MUI) Kecamatan Kemang Muhamad Zien memÂinta paska pembongkaran ada tindakan lanjutan yang dilakukan aparat terkait. Agar bangunan tersebut tak lagi didirikan, maka sudah seharusnya ada pengaÂwasan atau pemantauan. “BanÂgunan yang kembali berdiri itu, karena setelah dibongkar tidak ada pengawasan,†ucap dia.
Zien sapaan akrabnya, menyarankan, Satpol PP menÂjalin kerjasama dengan PLN, agar bangunan-bangunan liar dan menyalahi fungsi tidak diÂpasangi jaringan listrik. “Itu salah satu cara, agar di Kemang ini tak lagi banyak bangunan liar yang difungsikan menjadi THM, dan kalo mereka terbukti menyuntik aliran listrik dari sumber lain PLN bisa dengan cepat memotong arus listriknÂya,’’ katanya.
Sementara itu, Bupati BoÂgor Hj Nurhayanti dengan tegasnya, menegur dan memÂperingati para pengusaha nakal tersebut. Ia mengaku PemerÂintah Kabupaten Bogor tidak akan memberikan toleransi kepada pemilik THM ilegal. “Ibu sudah tegaskan, agar proÂgram Nongol Babat (Nobat) diaktifkan kembali, guna meÂnekan meningkatnya penyakit masyarakat (Pekat),†ujar Yanti.
Program Nobat, kata Bupati yang hampir dua tahun menyÂendiri, merupakan bagian dari implementasi Peraturan DaeÂrah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 yang mengatur soal ketÂertiban umum. Nobat bukanÂlah sebatas membongkar dan memberantas praktik maksiat saja, tapi untuk hal lebih luas, seperti penindakan bangunan yang tak berizin juga hal lain yang tak sesuai dengan perunÂtukannya. (Kozer)