66 TKI Indonesia Dipulangkan

Data BP3TKI Pontianak me­nyatakan sebanyak 1.281 TKI bermasalah dipulangkan oleh pi­hak Malaysia melalui Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. “Sepanjang semester I tahun 2016, tercatat sebanyak 1.281 TKI bermasalah yang dipulangkan ke Kalbar melalui PLBN Entikong,” kata Kepala Badan Pelayanan Penem­patan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Ponti­anak, Kombes (Pol) Aminudin.

Pemulangan TKI berma­salah itu karena dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 1.121 orang, pemulangan oleh KJRI Kuching sebanyak 92 orang, pemulangan KJRI Brunei Darus­salam sebanyak tiga orang, dan pencegahan oleh aparat seban­yak 65 orang. “Dari jumlah itu, sebanyak 523 orang merupakan orang Kalbar, dan 758 orang dari luar Kalbar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Gandeng TNI Bangun Sumur Bor

Menurut Aminudin, kasus dipulangkannya para TKI ber­masalah memprihatinkan, kare­na mereka awalnya berniat men­gadu nasib di luar negeri dengan harapan bisa meningkatkan kes­ejahteraan keluarganya, namun harus kembali dengan tangan kosong atau bahkan sempat di­penjara di sana kemudian baru dideportasi ke Indonesia. “Seba­gian besar TKI di Malaysia ber­masalah adalah pengiriman TKI oleh orang-perseorangan pada­hal berdasarkan UU No. 39/2004 bahwa yang berwenang melaku­kan penempatan TKI ke luar negeri hanyalah pemerintah dan PPTKIS,” katanya.

Terkait masih tingginya jum­lah penempatan TKI yang dilaku­kan secara non prosedural dan banyaknya warga Kalbar yang dipulangkan karena bermasalah di luar negeri, pihak BP3TKI Pontianak mendorong pemda khususnya daerah kantong-kantong TKI seperti di Kabu­paten Sambas, Kota Singkawang, Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dan ka­bupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang akan menjadi TKI ke luar negeri.

BACA JUGA :  Rotasi Mutasi Pejabat, Wabup Bogor Minta Profesionalitas dan Integritas

Ia berharap kerja sama den­gan instansi lintas sektor khu­susnya imigrasi, kepolisian dan Pamtas TNI untuk bersama-sama melakukan pengetatan penem­patan TKI di wilayah perbatasan dan selanjutnya penegakan hu­kum terhadap pelaku penem­patan TKI secara nonprosedural agar memberikan efek jera.(Yus­ka Apitya/ant)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================