“RDPT itu ada nanti akan saya cek dulu, minggu depan kita berikan informasi,” terang Nurhaida.

Selain itu, untuk mempermudah peser­ta tax amnesty menaruh dana repatri­asinya, OJK juga akan memberikan relaksasi terhadap Manajer Investasi (MI) untuk me­nampung dana repatriasi.

Saat ini, sudah tercatat ada 18 MI yang diberikan mandat untuk dapat menampung dana repatriasi. OJK berencana menambah MI untuk menampung dana repatriasi dik­arenakan ada beberapa MI yang cukup diper­caya nasabah yang belum menjadi gateway.

BACA JUGA :  KEMANA SETELAH LULUS SMA?

“Misalnya ada suatu nasabah yang merasa sudah berhubungan di MI tertentu yang misalnya MI tersebut bukan gateway. MI tersebut memiliki nasabah mereka dan kemudian mereka merasa lebih nyaman dan sementara MI ini belum menjadi gate­way, ini kan bisa kita pertimbangkan,” jelas Nurhaida. OJK pun tengah membahas secara internal terkait penambahan jumlah MI yang akan menampung dana repatriasi. Penamba­han jumlah MI ini juga didasarkan oleh perki­raan dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri melebihi target.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

“Misalnya bisa menjadi kriteria baru. Be­sarannya baru dibahas. ini baru pemikiran dari kami OJK misalnya ada nasabah sudah siap repatriasi sedangkan MI-nya bukan MI gateway, itu apakah dimungkinkan untuk ditambahkan,” tutup Nurhaida. (Calviano/NET)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================