“RDPT itu ada nanti akan saya cek dulu, minggu depan kita berikan informasi,†terang Nurhaida.
Selain itu, untuk mempermudah peserÂta tax amnesty menaruh dana repatriÂasinya, OJK juga akan memberikan relaksasi terhadap Manajer Investasi (MI) untuk meÂnampung dana repatriasi.
Saat ini, sudah tercatat ada 18 MI yang diberikan mandat untuk dapat menampung dana repatriasi. OJK berencana menambah MI untuk menampung dana repatriasi dikÂarenakan ada beberapa MI yang cukup diperÂcaya nasabah yang belum menjadi gateway.
“Misalnya ada suatu nasabah yang merasa sudah berhubungan di MI tertentu yang misalnya MI tersebut bukan gateway. MI tersebut memiliki nasabah mereka dan kemudian mereka merasa lebih nyaman dan sementara MI ini belum menjadi gateÂway, ini kan bisa kita pertimbangkan,†jelas Nurhaida. OJK pun tengah membahas secara internal terkait penambahan jumlah MI yang akan menampung dana repatriasi. PenambaÂhan jumlah MI ini juga didasarkan oleh perkiÂraan dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri melebihi target.
“Misalnya bisa menjadi kriteria baru. BeÂsarannya baru dibahas. ini baru pemikiran dari kami OJK misalnya ada nasabah sudah siap repatriasi sedangkan MI-nya bukan MI gateway, itu apakah dimungkinkan untuk ditambahkan,†tutup Nurhaida. (Calviano/NET)