Tersangka pedagang daging di pasar tradisÂional yang diamankan polisi mengaku membeli daging celeng seharga Rp 35 ribu per kilogram dari seorang suppliyer asal Sumatra. Dari ceÂleng tersebut kemudian dioplos dengan daging sapi. Hasil oplosan ini kemudian dijual dengan harga Rp 85 ribu per kilogramnya. Sementara harga daging sapi normal di pasaran sekitar Rp 105 kilogram. Selisih harga yang cukup jauh ini tentunya bisa menjadi acuan bagi masyarakat. Konsumen patut menaruh curiga mengapa harÂga daging yang dijual di pasaran harganya beÂrada di bawah rata-rata? Karena itu masyarakat jangan mudah terkecoh dengan harga murah sebuah produk di pasaran. Justru sebaliknya konsumen patut curiga mengapa harga barang tersebut murah dibanding harga normal.
Ada beberapa pasal yang mengikat pelaku oplosan daging, diantaranya pasal 62 ayat (1) jo pasal 7 dan pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Subsider pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan pasal 31 ayat (1) UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuÂman untuk ketiga tersangka lima tahun penÂjara. Penerapan pasal berlapis terhadap para tersangka memang sangat tepat. Selain merugiÂkan konsumen secara materil, masyarakat yang membeli daging sapi oplosan ini pun dirugikan secara non-materi lantaran mengkonsumsi dagÂing yang dilarang oleh agama Islam.
Selain daging sapi oplosan, kasus yang banÂyak ditemukan di masyarakat kita adalah sapi glonggongan. Sapi glonggongan adalah sapi yang diberikan minum sebanyak-sebanyaknya sampai lemas sebelum dilakukan pemotongan. Dengan cara ini diharapkan berat daging sapi akan bertambah dari sapi normal. Para pelaku penggelonggongan diancam jeratan pasal berÂlapis, beberapa di antaranya ialah Undang-UnÂdang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara atau denda Rp 300 juta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, mengedarkan pangan yang mengandung bahan kotor, busuk, tengik, dan terurai, atau bahan yang berasal dari bangkai sangat dilarang. Ancaman adalah penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 120 juta serta Undang-Undang (UU) PerlindunÂgan Konsumen No 8/1999 dan UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan, dengan ancaman kurunÂgan lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















