
Hal menarik lainnya adalah pola atau sistem pungutan yang digunakan. Terdapat dua punÂgutan yang menjadi beban biÂaya setiap rumah tangga untuk pengelolaan sampah. Pertama, adanya biaya pungutan dasar bulanan untuk biaya pengelolaan sampah, dan Kedua, adanya biÂaya pungutan tambahan untuk setiap 30-pon kantong yang beriÂsi sampah. Dan kedua pungutan tersebut dapat dibayarkan secara langsung kepada pengelola samÂpah atau dibayarkan berbarenÂgan dengan pembayaran pajak kepemilikan (property taxes)-nya masing-masing. Dalam hal ini, pungutan biaya yang dikeluarÂkan oleh masing-masing rumah tangga dikumpulkan dan dikelola oleh sebuah badan yang khusus mengurusi masalah pengelolaan sampah. Badan ini bertugas seÂcara khusus dari mulai pengumpÂulan sampah, proses daur ulang, sampai sampah tersebut bernilai guna kembali atau minimal tidak membahayakan lingkungan.
Artikel berjudul “Town Adopt Pay-as-You-throw Garbage†itu menggambarkan kepedulian penÂulisnya, Robert Hanley, terhadap upaya pengelolaan sampah yang dilakukan di Chester Township, New Jersey. Dan, si penulis artikel berkesimpulan bahwa penerapan sistem pungutan mampu menguÂrangi tekanan terhadap lingkunÂgan akibat banyaknya sampah buangan yang dihasilkan rumah tangga. Dalam hal ini, semakin tinggi biaya pajak/pungutan yang ditetapkan akan mampu menÂgurangi besaran sampah yang dihasilkan oleh masing-masing rumah tangga. Namun demikiÂan, kritik/pertanyaan saya atas artikel tersebut adalah “Apakah penurunan tersebut betul-betul dipengaruhi oleh adanya peÂrubahan sistem tersebut ?†AdaÂkah penyebab lain yang memÂpengaruhi penurunan jumlah buangan sampah rumah tangga tersebut ? Misalnya apakah ada pengaruh perilaku manusia (huÂman behavior) yang mempunyai kecenderungan meminimalkan pengeluaran rumah tangga dan mengalokasikannya kepada hal-hal lain yang menjadi prioriÂtasnya, sehingga rumah tangga tersebut berusaha untuk menÂgatur pengeluaran dana dengan cara meminimumkan besaran buangan sampahnya. Padahal misalnya, rumah tangga A sebelÂumnya selalu menghasilkan samÂpah buangan sebanyak B, namun setelah adanya kebijakan baru sampah buangan yang dihasilkÂannya berkurang menjadi B – X. Lalu sebanyak sampah X yang dihasilkan oleh rumah tangga A ini dikemanakan ? Apakah disimÂpan di suatu area tertentu ? Atau dikubur di halaman rumahnya ? Atau bagaimana ? Mungkinkah penurunan besaran buangan sampah itu disebabkan oleh adÂanya perubahan pola konsumsi ? Misalnya rumah tangga B yang biÂasanya menggunakan bahan-bahÂan konsumsi berkemasan kaleng, kemudian beralih menggunakan kemasan plastik atau lainnya yang mempunyai berat jenis yang relatif lebih ringan dibandingkan kemasan kaleng. Ataukah ada penyebab lain yang mempengaÂruhi penurunan jumlah buangan rumah tangga. Sehingga, kesÂimpulan tersebut di atas masih perlu didiskusikan. Disamping itu, kesimpulan tersebut datangÂnya hanya dari satu kasus wilayah saja, sementara wilayah lain beÂlum tentu menerapkan kebijakan yang sama seperti yang dilakukan di Chester Township.
Bilamana dicermati secara seksama, sebetulnya rumah tangga dalam hal ini berada pada posisi pembayar pajak berganda (multi account taxes payer). Bukankah pemerintah juga menerapkan sistem pemÂbayaran pajak-pajak, selain juga keharusan adanya alokasi biaya eksternalitas dari perusahaan-perusahaan, termasuk perusaÂhaan yang menghasilkan barang dan jasa yang digunakan oleh rumah tangga. Gambarannya adalah sebagai berikut: ketika rumah tangga A membeli satu barang senilai P, maka dia dibeÂbani pembayaran pajak sebesar X (Indonesia PPN 10%), sehingga rumah tangga A harus membayar barang tersebut seharga P + X. Padahal si perusahaan pembuat barang (perusahaan B) sebelum menentukan harga satuan sebeÂsar P juga dikenakan pajak per satuan unit barang sebesar Y, beÂlum lagi pajak-pajak lainnya (terÂmasuk biaya-biaya eksternalitas) sebesar Z, sehingga ketika peruÂsahaan menetapkan harga per satuan unit barang, maka harga tersebut telah mengakomodasi pajak-pajak dan biaya-biaya eksternalitas yang telah dikeluÂarkan oleh perusahaan sebelumÂnya. Akibatnya harga per satuan unit barang yang seharusnya bernilai P0 (sesuai dengan input produksi sebelum pajak) bertamÂbah menjadi P0 + Y + Z. Belum lagi input produksi perusahaan tersebut juga terkena kewajiban pajak. Sehingga mau tidak mau sebetulnya dapat dikatakan bahÂwa rumah tangga (konsumen) lah yang selama ini selalu memÂbayarkan pajak-pajaknya perusaÂhaan yang berlipat-lipat itu. Hal yang demikian ini memang telah berlaku umum di mana-mana, terlebih lagi di Indonesia.
Akan tetapi, apapun kesimÂpulan dan kemungkinan yang muncul kemudian dari adanya kebijakan pemerintah Chester Township agar penduduknya mempunyai kewajiban yang sama untuk menanggulangi perÂmasalahan sampah telah memÂberikan pelajaran kepada kita tentang arti sebuah tanggung jawab untuk menginternalisasi eksternalitas. Pungutan yang dibayarkan oleh setiap rumah tangga di kota tersebut menunÂjukkan bahwa biaya eksternaliÂtas dapat dijadikan sebagai dana lingkungan yang pada gilirannya akan digunakan untuk menginÂternalisasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya suatu eksternalitas (dalam hal ini limbah rumah tangga).
Saat ini dengan telah dikeÂluarkannya UU RI No.18 tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah, tentu saja menjadi peluÂang akan hadirnya sistem pengoÂlahan sampah yang baik dan diÂlakukan secara menyeluruh serta dapat mengurangi tekanan terhaÂdap lingkungan hidup. Hadirnya UU ini setidaknya dapat menjadi payung hukum untuk melakukan monitoring dan kontrol terhadap persampahan yang sangat menÂjadi momok bagi bangsa yang berpenduduk sebanyak 250 juta jiwa ini. Beberapa hal yang meÂmungkinkan untuk dilakukan diantaranya adalah pertama, membangun sistem pengolahan sampah terpadu yang berjenÂjang dan menggunakan sistem koridor pengelolaan. Selama ini, pengelolaan sampah masih dilakukan sangat konvensional, yaitu dengan cara dikumpulkan di TPS, kemudian dibawa dan dibuang ke TPA, dimana yang dibawa truk-truk pengangkut sampah masih berbaur antara orÂganik dan non organik, sehingga cenderung bau sampah hadir di setiap rute jalan yang dilalui truk tersebut. Kedua, memulai memÂbiasakan rumah tangga untuk memilah sampah organik dan non organik. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















