Menggagas Pungutan Biaya Eksternalitas dan Pengelolaan Sampah Terpadu

Hal menarik lainnya adalah pola atau sistem pungutan yang digunakan. Terdapat dua pun­gutan yang menjadi beban bi­aya setiap rumah tangga untuk pengelolaan sampah. Pertama, adanya biaya pungutan dasar bulanan untuk biaya pengelolaan sampah, dan Kedua, adanya bi­aya pungutan tambahan untuk setiap 30-pon kantong yang beri­si sampah. Dan kedua pungutan tersebut dapat dibayarkan secara langsung kepada pengelola sam­pah atau dibayarkan berbaren­gan dengan pembayaran pajak kepemilikan (property taxes)-nya masing-masing. Dalam hal ini, pungutan biaya yang dikeluar­kan oleh masing-masing rumah tangga dikumpulkan dan dikelola oleh sebuah badan yang khusus mengurusi masalah pengelolaan sampah. Badan ini bertugas se­cara khusus dari mulai pengump­ulan sampah, proses daur ulang, sampai sampah tersebut bernilai guna kembali atau minimal tidak membahayakan lingkungan.

Artikel berjudul “Town Adopt Pay-as-You-throw Garbage” itu menggambarkan kepedulian pen­ulisnya, Robert Hanley, terhadap upaya pengelolaan sampah yang dilakukan di Chester Township, New Jersey. Dan, si penulis artikel berkesimpulan bahwa penerapan sistem pungutan mampu mengu­rangi tekanan terhadap lingkun­gan akibat banyaknya sampah buangan yang dihasilkan rumah tangga. Dalam hal ini, semakin tinggi biaya pajak/pungutan yang ditetapkan akan mampu men­gurangi besaran sampah yang dihasilkan oleh masing-masing rumah tangga. Namun demiki­an, kritik/pertanyaan saya atas artikel tersebut adalah “Apakah penurunan tersebut betul-betul dipengaruhi oleh adanya pe­rubahan sistem tersebut ?” Ada­kah penyebab lain yang mem­pengaruhi penurunan jumlah buangan sampah rumah tangga tersebut ? Misalnya apakah ada pengaruh perilaku manusia (hu­man behavior) yang mempunyai kecenderungan meminimalkan pengeluaran rumah tangga dan mengalokasikannya kepada hal-hal lain yang menjadi priori­tasnya, sehingga rumah tangga tersebut berusaha untuk men­gatur pengeluaran dana dengan cara meminimumkan besaran buangan sampahnya. Padahal misalnya, rumah tangga A sebel­umnya selalu menghasilkan sam­pah buangan sebanyak B, namun setelah adanya kebijakan baru sampah buangan yang dihasilk­annya berkurang menjadi B – X. Lalu sebanyak sampah X yang dihasilkan oleh rumah tangga A ini dikemanakan ? Apakah disim­pan di suatu area tertentu ? Atau dikubur di halaman rumahnya ? Atau bagaimana ? Mungkinkah penurunan besaran buangan sampah itu disebabkan oleh ad­anya perubahan pola konsumsi ? Misalnya rumah tangga B yang bi­asanya menggunakan bahan-bah­an konsumsi berkemasan kaleng, kemudian beralih menggunakan kemasan plastik atau lainnya yang mempunyai berat jenis yang relatif lebih ringan dibandingkan kemasan kaleng. Ataukah ada penyebab lain yang mempenga­ruhi penurunan jumlah buangan rumah tangga. Sehingga, kes­impulan tersebut di atas masih perlu didiskusikan. Disamping itu, kesimpulan tersebut datang­nya hanya dari satu kasus wilayah saja, sementara wilayah lain be­lum tentu menerapkan kebijakan yang sama seperti yang dilakukan di Chester Township.

BACA JUGA :  MURID BERPRESTASI SAAT LIBURAN

Bilamana dicermati secara seksama, sebetulnya rumah tangga dalam hal ini berada pada posisi pembayar pajak berganda (multi account taxes payer). Bukankah pemerintah juga menerapkan sistem pem­bayaran pajak-pajak, selain juga keharusan adanya alokasi biaya eksternalitas dari perusahaan-perusahaan, termasuk perusa­haan yang menghasilkan barang dan jasa yang digunakan oleh rumah tangga. Gambarannya adalah sebagai berikut: ketika rumah tangga A membeli satu barang senilai P, maka dia dibe­bani pembayaran pajak sebesar X (Indonesia PPN 10%), sehingga rumah tangga A harus membayar barang tersebut seharga P + X. Padahal si perusahaan pembuat barang (perusahaan B) sebelum menentukan harga satuan sebe­sar P juga dikenakan pajak per satuan unit barang sebesar Y, be­lum lagi pajak-pajak lainnya (ter­masuk biaya-biaya eksternalitas) sebesar Z, sehingga ketika peru­sahaan menetapkan harga per satuan unit barang, maka harga tersebut telah mengakomodasi pajak-pajak dan biaya-biaya eksternalitas yang telah dikelu­arkan oleh perusahaan sebelum­nya. Akibatnya harga per satuan unit barang yang seharusnya bernilai P0 (sesuai dengan input produksi sebelum pajak) bertam­bah menjadi P0 + Y + Z. Belum lagi input produksi perusahaan tersebut juga terkena kewajiban pajak. Sehingga mau tidak mau sebetulnya dapat dikatakan bah­wa rumah tangga (konsumen) lah yang selama ini selalu mem­bayarkan pajak-pajaknya perusa­haan yang berlipat-lipat itu. Hal yang demikian ini memang telah berlaku umum di mana-mana, terlebih lagi di Indonesia.

BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

Akan tetapi, apapun kesim­pulan dan kemungkinan yang muncul kemudian dari adanya kebijakan pemerintah Chester Township agar penduduknya mempunyai kewajiban yang sama untuk menanggulangi per­masalahan sampah telah mem­berikan pelajaran kepada kita tentang arti sebuah tanggung jawab untuk menginternalisasi eksternalitas. Pungutan yang dibayarkan oleh setiap rumah tangga di kota tersebut menun­jukkan bahwa biaya eksternali­tas dapat dijadikan sebagai dana lingkungan yang pada gilirannya akan digunakan untuk mengin­ternalisasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya suatu eksternalitas (dalam hal ini limbah rumah tangga).

Saat ini dengan telah dike­luarkannya UU RI No.18 tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah, tentu saja menjadi pelu­ang akan hadirnya sistem pengo­lahan sampah yang baik dan di­lakukan secara menyeluruh serta dapat mengurangi tekanan terha­dap lingkungan hidup. Hadirnya UU ini setidaknya dapat menjadi payung hukum untuk melakukan monitoring dan kontrol terhadap persampahan yang sangat men­jadi momok bagi bangsa yang berpenduduk sebanyak 250 juta jiwa ini. Beberapa hal yang me­mungkinkan untuk dilakukan diantaranya adalah pertama, membangun sistem pengolahan sampah terpadu yang berjen­jang dan menggunakan sistem koridor pengelolaan. Selama ini, pengelolaan sampah masih dilakukan sangat konvensional, yaitu dengan cara dikumpulkan di TPS, kemudian dibawa dan dibuang ke TPA, dimana yang dibawa truk-truk pengangkut sampah masih berbaur antara or­ganik dan non organik, sehingga cenderung bau sampah hadir di setiap rute jalan yang dilalui truk tersebut. Kedua, memulai mem­biasakan rumah tangga untuk memilah sampah organik dan non organik. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================