Bima menambahkan, tim Litbang akan memberikan rekomendasi. Untuk pohon yang sehat ditempeli kartu warna hijau, kurang sehat warna kuning, dan tidak se­hat ditempel kartu merah. “Untuk yang mendapat kartu warna merah akan diambil tindakan atau eksekusi sesuai rekomendasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

Sementara itu, peneliti senior ahli tanah dan karbon Badan Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan Chairil Anwar Siregar mengungkapkan keberadaan pohon tidak hanya dari segi estetikanya saja tapi juga fungsi konservasi dan kar­bonisasi.

Untuk tahap pertama ada 300 pohon yang akan di­periksa dan mendapat KTP. “Diutamakan pohon-pohon yang berada di jalan proto­kol atau publik area. Umum­nya pemeriksaan satu pohon membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit, tapi ter­gantung kondisi pohonnya juga,” ujar Chairil. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================