Bima menambahkan, tim Litbang akan memberikan rekomendasi. Untuk pohon yang sehat ditempeli kartu warna hijau, kurang sehat warna kuning, dan tidak seÂhat ditempel kartu merah. “Untuk yang mendapat kartu warna merah akan diambil tindakan atau eksekusi sesuai rekomendasi,†jelasnya.
Sementara itu, peneliti senior ahli tanah dan karbon Badan Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehuÂtanan Chairil Anwar Siregar mengungkapkan keberadaan pohon tidak hanya dari segi estetikanya saja tapi juga fungsi konservasi dan karÂbonisasi.
Untuk tahap pertama ada 300 pohon yang akan diÂperiksa dan mendapat KTP. “Diutamakan pohon-pohon yang berada di jalan protoÂkol atau publik area. UmumÂnya pemeriksaan satu pohon membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit, tapi terÂgantung kondisi pohonnya juga,†ujar Chairil. (Abdul Kadir Basalamah)