
Dalam kesempatan berÂbeda, Kepala Bidang PengenÂdalian dan Operasional Satpol PP, Agustiansyah mengaku akan segera menyelediki dan berkordinasi dengan bidang penegakan Perda. “Saya akan koordinasi lebih dulu soal temuan tersebut,†singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa keberadaan BTS terseÂbut bertentangan dengan PerÂaturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2008 tentang penyeÂlenggaraan menara. Selain itu, letak tower itu juga tidak sesÂuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tenÂtang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan.
“Dalam Permen PU tertera bahwa bangunan apapun tiÂdak diperkenankan berdiri di sarana pendukung jalan, salahsatunya median jalan,†ujar Jenal kepada Jurnal Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, belum lama ini.
Menurut dia, dalam wakÂtu dekat ini Komisi A bakal menyelidiki kepada dinas terkait apakah BTS tersebut sudah mengantungi izin atau belum. Selain itu, iapun meÂminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan, dan apabila towÂer tersebut menyalahi aturan, dewan merekomendasikan untuk segera membongÂkarnya.
“Satpol PP harus proaktif menyikapi persoalan seperti ini, kalau menyalahi prosedur bongkar saja seperti di Jalan Mayor Oking dulu,†kata poliÂtisi Partai Gerindra ini. (Abdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















