Ada 110 Tower BTS Bodong di Bogor

Dalam kesempatan ber­beda, Kepala Bidang Pengen­dalian dan Operasional Satpol PP, Agustiansyah mengaku akan segera menyelediki dan berkordinasi dengan bidang penegakan Perda. “Saya akan koordinasi lebih dulu soal temuan tersebut,” singkatnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa keberadaan BTS terse­but bertentangan dengan Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2008 tentang penye­lenggaraan menara. Selain itu, letak tower itu juga tidak ses­uai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 ten­tang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan.

BACA JUGA :  9 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat HP Cepat Rusak, Banyak Pengguna Tak Menyadarinya

“Dalam Permen PU tertera bahwa bangunan apapun ti­dak diperkenankan berdiri di sarana pendukung jalan, salahsatunya median jalan,” ujar Jenal kepada Jurnal Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, belum lama ini.

Menurut dia, dalam wak­tu dekat ini Komisi A bakal menyelidiki kepada dinas terkait apakah BTS tersebut sudah mengantungi izin atau belum. Selain itu, iapun me­minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan, dan apabila tow­er tersebut menyalahi aturan, dewan merekomendasikan untuk segera membong­karnya.

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Stres Sejak Dini, Jangan Abaikan Dampaknya pada Kesehatan Mental

“Satpol PP harus proaktif menyikapi persoalan seperti ini, kalau menyalahi prosedur bongkar saja seperti di Jalan Mayor Oking dulu,” kata poli­tisi Partai Gerindra ini. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================