Ada 110 Tower BTS Bodong di Bogor

Untitled-9BOGOR TODAY – Men­jamurnya Base Transceiver Station (BTS) di Kota Bogor, ternyata tak semuanya dileng­kapi perizinan. Tercatat, di medio 2015 hingga 2016 terdapat 331 menara tower. Namun, hanya ada 110 yang disinyalir mengantungi izin, sementara sisanya bodong.

Dari sekian ratus tower bodong, salahsatu BTS yang diduga tak berizin berlokasi di Jalan Jagung, Kampung Ciheu­leut, Kecamatan Bogor Timur. “Nah mungkin temuan BTS yang di Ciheleut Jalan Jagung itu terindikasi bel kantungi izin. Sepengatahuan kami han­ya 110 yang baru miliki izin, si­sanya masih belum tahu,” ujar Kasie Pos dan Telekomunikasi di Kantor Kominfo Kota Bogor Sugeng Rulyadi saat ditemui Jurnal Bogor dikantornya, Se­lasa (9/8).

Menurut dia, tupoksi dari Kominfo sendiri hanya mer­ekomendasikan saja setiap bangunan tower mikro harus mengantungi izin terlebih da­hulu yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

“Untuk tower bersama atau mikro kami rekomendasikan harus memiliki izin. Perizinan­nya ada di BPPTPM yaitu Izin Operasional Menara (IOM),” katanya.

Sementara mengenai penindakan, sambung dia, kembali pada ranah Satuam Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. “Bila benar tak kantongi izin ya Satpol PP tindak, hanya saja cek dulu di BPPTPM,” tandasnya.

Dalam kesempatan ber­beda, Kepala Bidang Pengen­dalian dan Operasional Satpol PP, Agustiansyah mengaku akan segera menyelediki dan berkordinasi dengan bidang penegakan Perda. “Saya akan koordinasi lebih dulu soal temuan tersebut,” singkatnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa keberadaan BTS terse­but bertentangan dengan Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2008 tentang penye­lenggaraan menara. Selain itu, letak tower itu juga tidak ses­uai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 ten­tang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan.

BACA JUGA :  10 Makanan Protein Rendah Lemak untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Massa Otot

“Dalam Permen PU tertera bahwa bangunan apapun ti­dak diperkenankan berdiri di sarana pendukung jalan, salahsatunya median jalan,” ujar Jenal kepada Jurnal Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, belum lama ini.

Menurut dia, dalam wak­tu dekat ini Komisi A bakal menyelidiki kepada dinas terkait apakah BTS tersebut sudah mengantungi izin atau belum. Selain itu, iapun me­minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan, dan apabila tow­er tersebut menyalahi aturan, dewan merekomendasikan untuk segera membong­karnya.

“Satpol PP harus proaktif menyikapi persoalan seperti ini, kalau menyalahi prosedur bongkar saja seperti di Jalan Mayor Oking dulu,” kata poli­tisi Partai Gerindra ini. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================