BOGOR TODAY – MenÂjamurnya Base Transceiver Station (BTS) di Kota Bogor, ternyata tak semuanya dilengÂkapi perizinan. Tercatat, di medio 2015 hingga 2016 terdapat 331 menara tower. Namun, hanya ada 110 yang disinyalir mengantungi izin, sementara sisanya bodong.
Dari sekian ratus tower bodong, salahsatu BTS yang diduga tak berizin berlokasi di Jalan Jagung, Kampung CiheuÂleut, Kecamatan Bogor Timur. “Nah mungkin temuan BTS yang di Ciheleut Jalan Jagung itu terindikasi bel kantungi izin. Sepengatahuan kami hanÂya 110 yang baru miliki izin, siÂsanya masih belum tahu,†ujar Kasie Pos dan Telekomunikasi di Kantor Kominfo Kota Bogor Sugeng Rulyadi saat ditemui Jurnal Bogor dikantornya, SeÂlasa (9/8).
Menurut dia, tupoksi dari Kominfo sendiri hanya merÂekomendasikan saja setiap bangunan tower mikro harus mengantungi izin terlebih daÂhulu yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor.
“Untuk tower bersama atau mikro kami rekomendasikan harus memiliki izin. PerizinanÂnya ada di BPPTPM yaitu Izin Operasional Menara (IOM),†katanya.
Sementara mengenai penindakan, sambung dia, kembali pada ranah Satuam Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. “Bila benar tak kantongi izin ya Satpol PP tindak, hanya saja cek dulu di BPPTPM,†tandasnya.
Dalam kesempatan berÂbeda, Kepala Bidang PengenÂdalian dan Operasional Satpol PP, Agustiansyah mengaku akan segera menyelediki dan berkordinasi dengan bidang penegakan Perda. “Saya akan koordinasi lebih dulu soal temuan tersebut,†singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa keberadaan BTS terseÂbut bertentangan dengan PerÂaturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2008 tentang penyeÂlenggaraan menara. Selain itu, letak tower itu juga tidak sesÂuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tenÂtang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan.
“Dalam Permen PU tertera bahwa bangunan apapun tiÂdak diperkenankan berdiri di sarana pendukung jalan, salahsatunya median jalan,†ujar Jenal kepada Jurnal Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, belum lama ini.
Menurut dia, dalam wakÂtu dekat ini Komisi A bakal menyelidiki kepada dinas terkait apakah BTS tersebut sudah mengantungi izin atau belum. Selain itu, iapun meÂminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan, dan apabila towÂer tersebut menyalahi aturan, dewan merekomendasikan untuk segera membongÂkarnya.
“Satpol PP harus proaktif menyikapi persoalan seperti ini, kalau menyalahi prosedur bongkar saja seperti di Jalan Mayor Oking dulu,†kata poliÂtisi Partai Gerindra ini. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















