Sekretaris Jenderal Puslibang Pelatihan dan Pen­gawasan Kebijakan Publik, Rudi Zaenudin mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa su­dah mulai mengerucut pada kebenaran. Atas dasar itulah, ia mendesak agar kesaksian saksi sebelumnya dikonfron­tir dengan pimpinan legislatif dan eksekutif serta pengakuan saksi sebelumnya.

“Dari situ akan terlihat sia­pa sebenarnya aktor di balik pengadaan lahan Angka Hong. Majelis Hakim harus konsisten terhadap keputusan yang akan diambilnya nanti. Karena ber­dasarkan keterangan TAPD bahwa kunci perkara ini ada di Banggar, sementara Bang­gar tidak mengetahui soal pen­ganggaran itu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

Rudi menegaskan, kesak­sian yang bertolak belakang tersebut harus segera disikapi dengan melakukan konfron­tir terhadap saksi-saksi yang pernah dihadirkan, agar sang aktor intelektual tak dapat mengelak.

Selain itu, kata Rudi, ke­saksian dua pejabat tinggi pada sidang lanjutan kali ini akan menjadi gong per­tama terkuaknya siapa otak dibalik perkara yang telah menyita perhatian publik Kota Bogor selama dua ta­hun terakhir. “Prediksi saya kesaksian saksi pada sidang kali ini bakal menjadi gong awal terkuaknya dalang pen­gadaan lahan Angka Hong,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Sebelumnya, pada sidang Senin (8/8), jaksa menghad­irkan tiga orang saksi dari legislatif, yakni Atty Somad­dikarya, Yus Ruswandi, dan Teguh Rihananto. Dalam ke­saksiannya, ketiganya men­egaskan soal anggaran yang ditetapkan DPRD terkait pem­bebasan lahan di Warung Jam­bu untuk merelokasi PKL di Ja­lan Ma Salmun senilai Rp. 17,5 miliar. Sementara Walikota Bogor Bima Arya yang tertu­ang dalam Perda dan Perwali menetapkan harga Rp 49,2 miliar yang kemudian terpakai Rp. 43,1 miliar. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================