DEPOK TODAY-Pemilik merek makanan ringan Bihun Kekinian atau “Bikiniâ€, Pertiwi Handayanti, terancam pidana penjara karena diÂduga melanggar sejumlah peraturan pemerintah dan undang-undang mengenai pangan tanpa izin edar, pasal perlindungan konsumen, dan pasal pornografi.
“Melanggar Undang-Undang NoÂmor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni pangan tanpa izin edar,†kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers di gedung BPOM, Jakarta, kemarin.
Dalam pasal di undang-undang itu, menurut Penny, sanksi pidana yang mengancam tersangka adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar. KaÂsus mi Bikini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tenÂtang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, menurut Penny, pelaku melanggar Peraturan PemerÂintah Nomor 69 Tahun 1999 tenÂtang Label dan Iklan Pangan yang menjelaskan bahwa keterangan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyeÂsatkan, baik mengenai tulisan, gamÂbar, maupun bentuk lainnya.
Namun, kata Penny, BPOM tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi pidana seperti yang diatur dalam UU. Sebab, ranah BPOM seÂbatas menjatuhkan sanksi adminisÂtratif. “Tapi, kalau ini sudah dilimÂpahkan ke kepolisian, aparat dapat mengejar dan mengaitkan ke UU Pornografi dan Pemalsuan.
Produk dengan kemasan berÂgambar tubuh wanita mengenakan bikini yang disertai tulisan “remas aku†tersebut diperjualbelikan seÂcara online sejak Maret 2016. HingÂga Juni 2016, Bikini telah diproduksi sebanyak 11 ribu bungkus dengan 22 reseller yang tersebar di berbÂagai daerah.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota DeÂpok Ajun Komisaris Firdaus menÂgatakan proses pembuatan camiÂlan itu berdasarkan tugas makalah kuliah Pertiwi. Sebelum membuat makalah, Pertiwi dan empat teÂmannya berkonsultasi dengan dosen pembimbing. “Berkonsultasi agar produk camilannya menarik dan diterima pasar kepada dosen pembimbingnya,†ujarnya.
Pertiwi, menurut Firdaus, meÂmang hanya menjalani perkuliahan singkat selama delapan bulan. Dia mengambil jurusan bisnis di salah satu universitas swasta di Bandung. “Kami akan panggil dosennya, yang juga memberikan saran kepada maÂhasiswanya dalam membuat produk itu,†tutur Firdaus.
Ia menuturkan polisi masih meÂnyelidiki kelalaian Pertiwi yang berÂpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, Perdagangan, dan Penjualan Informasi dan Teknologi. “Kami juga telusuri konten pornoÂgrafi karena ada gambar wanita berÂbikini pada kemasannya,†ucapnya.
Adapun pertiwi mengaku nekat memalsukan label halal, yang lazimÂnya dikeluarkan Majelis Ulama InÂdonesia. Logo halal ditempel pada kemasan camilan Bikini lantaran banyak konsumen yang menanÂyakan kehalalan produk yang diÂproduksi dan dipasarkan Pertiwi Handayanti, 19 tahun, itu.
“Bukan halal MUI karena banyak konsumen yang menanyakan kehaÂlalannya. Makanya saya memberi label halal, tapi bukan label halal yang dikeluarkan MUI,†kata Pertiwi dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2016. Ia pun mengaku suÂdah berniat mengajukan perizinan produknya.
Namun, karena merasa ada ketiÂdaktahuan dalam mengurusnya, Pertiwi mengklaim belum sempat mendaftarkan Bikini ke Dinas KeseÂhatan. “Untuk label halal yang ada di kemasan itu saya memasukkan logo halal biasa karena saya juga mengeÂtahui kalau pakai label MUI asli tidak boleh.â€
Ia berani memberikan label halal memang karena menjamin produknya halal. Sebab, bahan bakunya hanya terdiri atas bihun beras, minyak goreng, dan bumbu penyedap. Namun Tiwi tetap meÂminta maaf kepada masyarakat yang menilai camilan Bikini mengandung unsur pornografi.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa produknya memunculkan penolakan dan kehebohan publik. “Sekali lagi, dengan sejujurnya, saya tidak mengetahui bakal seperti ini karena saya pun tidak berpikiran sampai ke pornografi. Sebab, gamÂbar tersebut merupakan bentuk aniÂmasi bukan gambar riil.â€
Sementara itu, Menteri PendidiÂkan dan Kebudayaan Muhadjir EfÂfendy menyatakan tidak setuju pemÂbuat snack “Bikini†atau mi Bihun Kekinian (Bikini) dipidanakan kareÂna produk makanan ringan tersebut berawal dari tugas kampus. “Kami hargai kreativitas dia. Saya tidak setuju kalau dipidanakan,†ujarnya setelah bertemu dengan Wakil PresÂiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016. Pertiwi Handayanti, 19 tahun, sang pembuat Mi Bikini, adalah mahasiswi salah satu univerÂsitas di Bandung.
Muhadjir menegaskan bahwa tiÂdak ada yang salah dari segi kreativiÂtas murid dalam produksi makanan ringan jenis bihun yang cara memakÂannya diremas lebih dulu. “Gurulah yang seharusnya punya otoritas menÂgarahkan kreativitas murid. MungÂkin saja itu keteledoran guru yang banyak pekerjaan. Guru bisa dikenai sanksi pelanggaran etika, tapi muridÂnya jangan dipasung,†ujar MuhadÂjir, yang baru menjabat Mendikbud menggantikan Anies Baswedan.
Walau begitu, terkait dengan penarikan produk tersebut dari pasar, dia menyatakan setuju karena memang dapat menimbulkan konÂtroversi di tengah masyarakat.
(Yuska Apitya/tmp)
Bagi Halaman