Sebagai negara dengan jumlah populasi mus­lim terbesar di dunia dengan sekitar 87% pen­duduknya beragama Islam, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam sektor industri halal dan pangsa pasar sehingga untuk menyalur­kan produk halal ini semakin mudah karena ban­yaknya permintaan dari kaum muslim, terlebih lagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka pangsa pasar industri halal ini akan semakin meluas terutama ke negara-negara mus­lim di kawasan ASEAN.

Selain itu dengan disahkannya Undang-Un­dang mengenai Jaminan Produk Halal ini akan se­makin meningkatkan daya saing Indonesia dalam MEA ini. Sehingga produk-produk yang masuk ke Indonesia nantinya akan tersaring dengan sertifi­kasi halal dari negara yang bersangkutan. Salah satu potensi pasar yang saat ini sedang disoroti dan berkembang di Indonesia dan dapat unjuk gigi di dunia internasional yakni industri pakaian muslim dan hijab. Hal ini dapat terlihat dengan semakin banyaknya kesadaran wanita muslim un­tuk mengenakan hijab menyebabka permintaan akan pakaian muslim meningkat dan ditambah lagi dengan banyaknya variasi yang diproduksi oleh produsen. Selain industri pakaian muslim, industri makanan jugatermasuk salah satu yang paling potensial hal ini lagi-lagi dikarenakan may­oritas penduduk Indonesia beragama Islam.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Di sisi lain, terdapat tantangan yang harus di­hadapi Indonesia yakni produsen yang mendaf­tarkan sertifkasi halal ini hanya berdasarkan ke­sadaran belaka, namun sayangnya dari seluruh produsen di Indonesia baru sedikit produsen yang baru memiliki kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal. Pada masa ini hanya sekitar 70% dari 13136 industri di Indonesia atau baru sebesar 9195 industri yang memiliki sertifikat halal. Selain itu, prosedur yang rumit dan panjang serta biaya yang besar membuat para produsen menjadi enggan untuk mendafarkan industri mereka agar memiliki sertifikat halal. Yang terakhir adalah minimnya SDM dan infrastuktur yang mema­dai seperti para ahli dibidang auditor halal dan produk halal. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================