Skandal Kopi Sianida

Hanya, bantuan itu tidaklah gratis. Austra­lia meminta Jessica nantinya tidak dihukum mati karena mereka tidak mengenal, bahkan menentang hukuman mati, dan Indonesia mengiakannya. Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili Indonesia sudah pula menek­en kesepakatan soal itu. Polri memang perlu menempuh banyak cara untuk mengungkap kasus pembunuhan Mirna. Jessica yang dise­but-sebut beberapa kali berbuat kriminal di Australia dinilai sungguh rapi membungkus tindakan yang disangkakan kepadanya itu. Namun, kita menyayangkan langkah otoritas Indonesia yang begitu saja memenuhi per­syaratan Australia. Syarat agar Jessica tidak dihukum mati jelas mengusik kemandirian hu­kum di Republik ini. Hukuman mati masih ber­laku dalam hukum positif di Indonesia sehingga siapa pun tak bisa melarangnya untuk diber­lakukan. Boleh saja Australia tak menganut hu­kuman mati. Itu hak mereka, tetapi mereka tak berhak mengatur, apalagi memaksa dengan da­lih apa pun agar hukuman itu tidak ditimpakan kepada Jessica.

BACA JUGA :  MURID BERPRESTASI SAAT LIBURAN

Kita mendukung kejaksaan yang me­mastikan tidak akan terpengaruh dengan kesepakatan antara Indonesia dan Austra­lia dalam mendakwa Jessica nanti. Kita juga berharap hakim sebagai pemegang palu vo­nis untuk bersikap sama. Dalam tatanan hukum kita jelas digariskan bahwa hakim bersifat mandiri, tidak terikat oleh apa pun dan tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun. Harus dipastikan bahwa apa pun hukuman untuk Jessica nanti murni didasarkan pada hu­kum. Jika memang Jessica pantas divonis mati, berlakukan hukuman itu. Jika memang Jessica tak seharusnya divonis mati, vonis dia dengan hukuman yang lebih ringan. Hukum hanya bisa tegak jika penegak hukumnya indepen­den, bebas dari segala bentuk intervensi. Itulah yang kita harapkan dalam perkara Jessica, juga perkara-perkara lainnya.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================