Hanya, bantuan itu tidaklah gratis. AustraÂlia meminta Jessica nantinya tidak dihukum mati karena mereka tidak mengenal, bahkan menentang hukuman mati, dan Indonesia mengiakannya. Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili Indonesia sudah pula menekÂen kesepakatan soal itu. Polri memang perlu menempuh banyak cara untuk mengungkap kasus pembunuhan Mirna. Jessica yang diseÂbut-sebut beberapa kali berbuat kriminal di Australia dinilai sungguh rapi membungkus tindakan yang disangkakan kepadanya itu. Namun, kita menyayangkan langkah otoritas Indonesia yang begitu saja memenuhi perÂsyaratan Australia. Syarat agar Jessica tidak dihukum mati jelas mengusik kemandirian huÂkum di Republik ini. Hukuman mati masih berÂlaku dalam hukum positif di Indonesia sehingga siapa pun tak bisa melarangnya untuk diberÂlakukan. Boleh saja Australia tak menganut huÂkuman mati. Itu hak mereka, tetapi mereka tak berhak mengatur, apalagi memaksa dengan daÂlih apa pun agar hukuman itu tidak ditimpakan kepada Jessica.
Kita mendukung kejaksaan yang meÂmastikan tidak akan terpengaruh dengan kesepakatan antara Indonesia dan AustraÂlia dalam mendakwa Jessica nanti. Kita juga berharap hakim sebagai pemegang palu voÂnis untuk bersikap sama. Dalam tatanan hukum kita jelas digariskan bahwa hakim bersifat mandiri, tidak terikat oleh apa pun dan tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun. Harus dipastikan bahwa apa pun hukuman untuk Jessica nanti murni didasarkan pada huÂkum. Jika memang Jessica pantas divonis mati, berlakukan hukuman itu. Jika memang Jessica tak seharusnya divonis mati, vonis dia dengan hukuman yang lebih ringan. Hukum hanya bisa tegak jika penegak hukumnya indepenÂden, bebas dari segala bentuk intervensi. Itulah yang kita harapkan dalam perkara Jessica, juga perkara-perkara lainnya.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















