Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membuka layanan amnesti pajak di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sejak tanggal 8 Agustus hingga 30 September 2016. Singapura sebelumnya disebut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi surga penyembunyian aset Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b PerÂaturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-UnÂdang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa KBRI di SingaÂpura adalah tempat tertentu yang ditunjuk untuk menerima penyamÂpaian Surat Pernyataan Amnesti PaÂjak. Direktur Penyuluhan, PelayÂanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menÂgungkapkan, dibukanya layanan itu untuk memberikan kemudaÂhan bagi WNI yang tinggal di SinÂgapura untuk mengikuti program amnesti pajak.
Menurut Yoga, pembukaan layÂanan perpajakan di KBRI Singapura ini disambut antusias oleh masyaraÂkat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program amnesti pajak ke KBRI. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani InÂdrawati bertandang ke Singapura langsung untuk melakukan sosialÂisasi amnesti pajak hari ini.
“Dari teman yang berada di sana mengatakan peserta sanÂgat antusias dan banyak diskusi langsung dengan Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan Pak Robert PakpaÂhan (Direktur Jenderal PengeloÂlaan Pembiayaan dan Risiko),†ujar Yoga, Kamis (11/8).
Setelah Singapura, rencananya, layanan amnesti pajak juga akan dibuka di Hong Kong dan London. “Hong Kong mungkin Minggu deÂpan atau paling lambat dua minggu lagi. Itu di Konjen. Setelah itu baru London,â€ujarnya.
Lebih lanjut, Yoga mengatakan, belum ada rencana untuk melebarÂkan layanan amnesti pajak ke negaÂra selain yang disebut di atas. PasalÂnya, DJP harus mempertimbangkan besarnya peminat dan kesiapan petugas pajak. “Kami belum tahu apakah nanti akan berkembang dan membuka layanan (amnesti pajak) di negara lain atau tidak, terÂgantung dari apakah memang peÂminatnya besar dan tergantung dari kesiapan kami.Nah itu kami belum putuskan,†ujarnya.
Layanan yang dibuka di KBRI Singapura meliputi layanan e-regisÂtration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT TaÂhunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak. Di samping layanan tersebut, KBRI juga membuka layanan konÂsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707 dan e-mail melalui atasekeuangan@ indonesianembassy.sg.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, juga hadir menjelaskan produk-produk sekÂtor keuangan yang bisa dimasukÂkan oleh peserta tax amnesty. “Selain produk-produk tradisional seperti deposito dan giro, ada produk-produk lain yang ditawarÂkan. Bahkan ada produk lewat manajer investasi dan perantara pedagang efek,†kata Muliaman saat sosialisasi, Kamis (11/8/2016). Muliaman juga menjelaskan seÂjumlah produk pasar modal yang bisa dimasuki, seperti saham, obÂligasi, hingga reksa dana.â€Reksa dana sedang menjadi bintang di pasar modal Indonesia,†jelas MuÂliaman.(*)
Bagi Halaman