B1-12-8-2016-Bisnis-TodayOleh : Yuska Apitya
[email protected]

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membuka layanan amnesti pajak di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sejak tanggal 8 Agustus hingga 30 September 2016. Singapura sebelumnya disebut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi surga penyembunyian aset Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Per­aturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Un­dang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa KBRI di Singa­pura adalah tempat tertentu yang ditunjuk untuk menerima penyam­paian Surat Pernyataan Amnesti Pa­jak. Direktur Penyuluhan, Pelay­anan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama men­gungkapkan, dibukanya layanan itu untuk memberikan kemuda­han bagi WNI yang tinggal di Sin­gapura untuk mengikuti program amnesti pajak.

Menurut Yoga, pembukaan lay­anan perpajakan di KBRI Singapura ini disambut antusias oleh masyara­kat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program amnesti pajak ke KBRI. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani In­drawati bertandang ke Singapura langsung untuk melakukan sosial­isasi amnesti pajak hari ini.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

“Dari teman yang berada di sana mengatakan peserta san­gat antusias dan banyak diskusi langsung dengan Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan Pak Robert Pakpa­han (Direktur Jenderal Pengelo­laan Pembiayaan dan Risiko),” ujar Yoga, Kamis (11/8).

Setelah Singapura, rencananya, layanan amnesti pajak juga akan dibuka di Hong Kong dan London. “Hong Kong mungkin Minggu de­pan atau paling lambat dua minggu lagi. Itu di Konjen. Setelah itu baru London,”ujarnya.

Lebih lanjut, Yoga mengatakan, belum ada rencana untuk melebar­kan layanan amnesti pajak ke nega­ra selain yang disebut di atas. Pasal­nya, DJP harus mempertimbangkan besarnya peminat dan kesiapan petugas pajak. “Kami belum tahu apakah nanti akan berkembang dan membuka layanan (amnesti pajak) di negara lain atau tidak, ter­gantung dari apakah memang pe­minatnya besar dan tergantung dari kesiapan kami.Nah itu kami belum putuskan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Layanan yang dibuka di KBRI Singapura meliputi layanan e-regis­tration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Ta­hunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak. Di samping layanan tersebut, KBRI juga membuka layanan kon­sultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707 dan e-mail melalui atasekeuangan@ indonesianembassy.sg.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, juga hadir menjelaskan produk-produk sek­tor keuangan yang bisa dimasuk­kan oleh peserta tax amnesty. “Selain produk-produk tradisional seperti deposito dan giro, ada produk-produk lain yang ditawar­kan. Bahkan ada produk lewat manajer investasi dan perantara pedagang efek,” kata Muliaman saat sosialisasi, Kamis (11/8/2016). Muliaman juga menjelaskan se­jumlah produk pasar modal yang bisa dimasuki, seperti saham, ob­ligasi, hingga reksa dana.”Reksa dana sedang menjadi bintang di pasar modal Indonesia,” jelas Mu­liaman.(*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================