B1-12-8-2016-Bisnis-TodayOleh : Yuska Apitya
[email protected]

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membuka layanan amnesti pajak di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sejak tanggal 8 Agustus hingga 30 September 2016. Singapura sebelumnya disebut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi surga penyembunyian aset Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Per­aturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Un­dang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa KBRI di Singa­pura adalah tempat tertentu yang ditunjuk untuk menerima penyam­paian Surat Pernyataan Amnesti Pa­jak. Direktur Penyuluhan, Pelay­anan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama men­gungkapkan, dibukanya layanan itu untuk memberikan kemuda­han bagi WNI yang tinggal di Sin­gapura untuk mengikuti program amnesti pajak.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

Menurut Yoga, pembukaan lay­anan perpajakan di KBRI Singapura ini disambut antusias oleh masyara­kat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program amnesti pajak ke KBRI. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani In­drawati bertandang ke Singapura langsung untuk melakukan sosial­isasi amnesti pajak hari ini.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

“Dari teman yang berada di sana mengatakan peserta san­gat antusias dan banyak diskusi langsung dengan Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan Pak Robert Pakpa­han (Direktur Jenderal Pengelo­laan Pembiayaan dan Risiko),” ujar Yoga, Kamis (11/8).

============================================================
============================================================
============================================================